MPR sepakat kaji rencana amendemen konstitusi

MPR akan menampung aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan perlu atau tidaknya amendemen terhadap konstitusi. 

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kanan) memimpin rapat perdana pimpinpan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/10). /Antara Foto

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat untuk mengkaji rencana mengamendemen UUD 1945. Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), MPR akan menampung aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan perlu atau tidaknya amendemen terhadap konstitusi. 

"Jadi, kami sepakat akan membuka peluang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat. Kami sadar betul bahwa keputusan apa pun yang kami lakukan akan berdampak dan memiliki implikasi yang luar biasa bagi perjalanan bangsa ini ke depan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Bamsoet mengatakan, MPR akan menugaskan Badan Pengkajian MPR RI untuk menyerap aspirasi publik dan menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada di DPR dan kelompok DPD terkait rencana amendemen. Ia menargetkan hal itu rampung pada tahun pertama masa jabatan MPR periode 2019-2024. 

Jika didukung publik, menurut Bamsoet, MPR RI mulai membahas pasal-pasal yang bakal diamendemen pada tahun kedua, termasuk di antaranya rencana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Barulah baiknya pada tahun ketiga MPR RI akan memutuskan apakah amandemen terbatas bisa disahkan," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan Ahmad Basarah mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Namun demikian, ia mengatakan, partainya akan terus memperjuangkan amendemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.