PDIP minta Partai Prima taati aturan main: Masuk SD saja memerlukan syarat

PDIP menolak putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima, yakni menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Partai Prima menanati aturan main pemilu. Twitter/@66Hasto

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sehingga berujung putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, dinilai salah alamat.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sengketa kepemiluan mestinya diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan PN. Partai Prima pun diminta menaati aturan main.

"Untuk masuk SD (sekolah dasar) saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," katanya dalam keterangannya, Senin (6/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 karena dinilai tak memenuhi persyaratan. Partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini lantas mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permohonannya diterima dan Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar dapat mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi. Sayangnya, usai unggah ulang pada 18 November 2022, kembali dinyatakan tak memenuhi syarat.