sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP minta Partai Prima taati aturan main: Masuk SD saja memerlukan syarat

PDIP menolak putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima, yakni menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Mar 2023 17:42 WIB
PDIP minta Partai Prima taati aturan main: Masuk SD saja memerlukan syarat

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sehingga berujung putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, dinilai salah alamat.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sengketa kepemiluan mestinya diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan PN. Partai Prima pun diminta menaati aturan main.

"Untuk masuk SD (sekolah dasar) saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," katanya dalam keterangannya, Senin (6/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 karena dinilai tak memenuhi persyaratan. Partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini lantas mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permohonannya diterima dan Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar dapat mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi. Sayangnya, usai unggah ulang pada 18 November 2022, kembali dinyatakan tak memenuhi syarat.

Partai Prima kembali menggugat KPU ke Bawaslu. Namun, ditolak karena bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022: tindak lanjut atas putusan Bawaslu tidak dapat menjadi objek sengketa.

Tidak patah semangat, Partai Prima lalu mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta hingga dua kali. PTUN menolak permohonan tersebut lantaran objeknya bukan keputusan KPU tentang penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu dan kalah di "meja hijau".

Partai Prima lantas mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Permohonannya diterima, yang salah satu putusannya menunda Pemilu 2024.

Sponsored

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik," papar Hasto.

Dirinya pun menyarankan parpol yang gagal menjadi peserta pemilu, termasuk Partai Prima, sebaiknya memperbaiki internal dapat berpartisipasi. "Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya."

Di sisi lain, Hasto menegaskan, PDIP menolak putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024. Ini selaras dengan instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid