Pelanggaran kode etik, KPU dan Bawaslu jalani sidang

Diduga melanggar kode etik, KPU dan Bawaslu menghadiri sidang di DKPP. Mereka dilaporkan oleh Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Republik.

Suasana sidang di DKPP hari ini, Rabu (14/3). (Robi/Alinea)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana di kantor DKPP, Rabu (14/3), terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dan Bawaslu. Dua institusi ini dilaporkan oleh tiga partai yaitu Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Republik.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan yang sekaligus menjabat Ketua DKPP Harjono. Sementara, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati masing- masing mengisi posisi sebagai anggota.

Komisioner KPU dilaporkan terkait sistem informasi partai politik (sipol). Sedangkan Bawaslu dilaporkan usai keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai tersebut, sebagai peserta pemilu 2018. Materi laporan ke Bawaslu inilah yang dijadikan objek gugatan utama.

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, laporan yang dilayangkan ke DKPP berkelindan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu, dalam proses pendaftaran partai politik. Menurutnya, lembaga tersebut telah melakukan pelanggaran tata cara administratif, terkait sipol. Imbasnya partai besutannya tak lolos verifikasi. Ia juga menyebutkan, KPU tidak menyediakan standar yang sama antar parpol.

Mantan Ketua KPU ini memaparkan, Bawaslu tidak memproses gugatan Partai Idaman atas pelanggaran tata cara administrasi. Tidak hanya itu, sistem sipol pada tahap sebelumnya dinilai bertentangan dengan Undang-undang, tetapi putusan itu justru diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.