Perlukah masa jabatan Megawati cs dibatasi?

Saat ini, setidaknya ada tiga permohonan uji materi terhadap masa jabatan ketum parpol diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Megawati Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketum PDI-P dalam Kongres V PDI-P di Bali, Agustus 2019. /Antara Foto

Aturan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, setidaknya ada tiga permohonan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur jabatan ketum parpol di Indonesia. 

Eliadi Hulu, seorang warga Nias, Sumatera Utara, jadi salah satu pemohon uji materi tersebut. Ia mengajukan uji materi bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim.

"Landasan konstitusional kami adalah adanya pembatasan. Kalau kita melihat beberapa lembaga negara itu berbasis pembatasan masa jabatan. Misalnya Gubernur BI, presiden, hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung itu dibatasi. Maka, partai politik sebagai pihak yang juga lekat dengan kekuasaan mesti dibatasi," ucap Eliadi kepada Alinea.id, Senin (17/7).

Pasal 2 Ayat (1) Huruf b UU Parpol jadi sasaran utama uji materi. Eliadi dan kawan-kawan berharap agar pasal tersebut ditambahi norma baru yang membatasi masa jabatan ketua umum partai selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali dua kali dalam jabatan yang sama. 

Saat ini, ada sejumlah figur politik yang bercokol di kursi ketum parpol selama lebih dari dua periode. Megawati Soekarnoputri, misalnya, telah memimpin PDI-Perjuangan sejak 1999. Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar telah berkuasa sejak 2005.