PKS usul LGBT dan perzinahan dilarang dalam RUU TPKS

Selain bertentangan dengan budaya ketimuran dan ajaran agama, LGBT dan perzinahan juga bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Foto : DPR Eot/Man

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengharapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melarang LGBT dan perzinahan. Menurut dia, LGBT dan perzinahan bertentangan dengan budaya ketimuran dan ajaran agama.

"Kami mengusulkan seluruh bentuk kekerasan seksual itu tidak boleh ditolerir ada di negeri Pancasila ini. Tapi kami juga mengusulkan agar seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan budaya ketimuran misalnya LGBT, juga yang bertentangan dengan aturan Tuhan (perzinahan tidak ditolerir)," kata Sukamta dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (11/1).

Usulan Sukamta ini berangkat dari sebuah berita yang dimuat di sebuah media online. Di mana, berdasarkan hasil tes DNA, sebuah keluarga baru mengetahui jika anak mereka yang berusia 17 tahun bukanlah anak kandungnya. Meski demikian, Sukamta tak menyebutkan apakah anak tersebut merupakan hasil perzinahan.

"Saya membayangkan akan terjadi kekacauan yang sangat luar biasa manakala teknologi ini terus berkembangan dan menjadi pegangan di seluruh Indonesia," ujar dia.

Menurut Sukamta, selain bertentangan dengan budaya ketimuran dan ajaran agama, LGBT dan perzinahan juga bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.