Propam Polri diminta periksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI tersangka

Dia menilai, janggal korban tabrak seperti Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Foto Dokumentasi DPR.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Propam Polri menyelidiki penyidik kepolisian yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka. Dia menilai, janggal korban tabrak seperti Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka? Ini gak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Hasya meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW. Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP tersebut,  juga terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.