Puan sebut RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak demi SDM unggul

DPR telah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk untuk dibahas menjadi undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Facebook.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibentuk untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, sehingga salah satu hal yang didorong adalah cuti ibu hamil menjadi enam bulan.

DPR telah menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR selanjutnya.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (13/6).

Menurut Puan, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Oleh karena itu, RUU KIA ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

"Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ucap Puan.