RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah dan DPR sepakati mencabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021.

Kompleks Parlemen, DKI Jakarta, September 2019. Google Maps/Yeyen Nursyipa

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Peolegnas) Prioritas 2021.

"Apakah daftar prolegnas 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, dalam raker bersama Menkumham dan DPD RI, yang disirakan secara virtual, Selasa (9/3).

"Setuju," jawab anggota legislator.

Adapun fraksi yang meminta RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara dua fraksi lainnya yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Pemilu untuk dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Hanya saja, Fraksi PKS menghormati sikap Komisi II DPR RI yang telah mencabut beleid rencangan Undang-Undang itu dari Baleg DPR RI.