Politik

Sikap parpol terhadap pemisahan pemilu ala MK

Elite-elite parpol mulai merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Selasa, 15 Juli 2025 13:07

Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mengungkapkan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurut politikus PDI-Perjuangan itu, putusan MK menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

"Pada saatnya, kami semua dari partai politik tentu saja, sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut," kata Puan kepada wartawan usai rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7), seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan belum ada komunikasi di kalangan ketum parpol menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Menurut Cak Imin, bola kini ada di tangan DPR RI. 

"Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru," kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait