Soal PN Jakpus putuskan tunda pemilu, PKS: Yang berwenang MK

Surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), bukan wilayah pengadilan negeri.

PN Jakarta Pusat. Foto istimewa

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu, ihwal dikabulkannya gugatan Partai Prima, tidak berarti menghalangi KPU melanjutkan tahapannya pada 14 Februari 2024. Pangkalnya, soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Wasekjen Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru, dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Menurut Zainudin, gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun, kata dia, tidak demikian dengan partai lain.

Selain itu, terhadap surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), bukan wilayah pengadilan negeri.

"Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," tegasnya.