sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal PN Jakpus putuskan tunda pemilu, PKS: Yang berwenang MK

Surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), bukan wilayah pengadilan negeri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 02 Mar 2023 18:25 WIB
Soal PN Jakpus putuskan tunda pemilu, PKS: Yang berwenang MK

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu, ihwal dikabulkannya gugatan Partai Prima, tidak berarti menghalangi KPU melanjutkan tahapannya pada 14 Februari 2024. Pangkalnya, soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Wasekjen Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru, dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Menurut Zainudin, gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun, kata dia, tidak demikian dengan partai lain.

Selain itu, terhadap surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), bukan wilayah pengadilan negeri.

"Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," tegasnya.

Sementara menurut informasi yang diterima Alinea.id, Partai Prima berencana menggelar pernyataan pers mengenai keputusan PN Jakarta Pusat pada Jumat (3/3), di DPP Partai Prima di Rawasari, Jakarta Pusat.

PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sponsored

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid