DPR serahkan surat persetujuan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri ke Istana

DPR pastikan pelantikan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri sebelum 30 Januari.

Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jalani uji kelayakan Calon Kapolri besama Komisi III DPR/Foto humas.polri.go.id.

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar telah menyerahkan surat keputusan kesepakatan dan persetujuan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk diangkat menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan purnabakti pada akhir bulan ini. Surat diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg sudah disampaikan surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021. Jadi, SK dan surat persetujuan sudah disampaikan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/1).

Indra meyakini Listyo Sigit bakal dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebelum berakhir Januari 2021. "Pasti pelantikan akan dilakukan sebelum tanggal 30 (Januari) sesuai dengan batas pensiun Kapolri," terangnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk diangkat menjadi Kapolri. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar kemarin, setelah Komisi III DPR RI memaparkan laporan terkait proses dan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Keputusan diambil setelah komisi hukum itu menggelar rapat pleno dan uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo, pada Rabu (20/1). Keputusan ini disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi III DPR, yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).