Politik

Yang tersirat dari revisi kilat tatib DPR

DPR dinilai mengambil alih kewenangan yang dimiliki lembaga eksekutif lewat revisi tatib DPR.

Kamis, 06 Februari 2025 12:23

Dibahas hanya dalam jangka waktu kurang dari 3 jam, Badan Legislasi DPR menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR. Mulanya diusulkan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), revisi Tatib DPR lantas disahkan di rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). 

MKD mengusulkan penambahan satu pasal, yakni Pasal 228A. Pasal itu memberikan kewenangan bagi DPR untuk "melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemimpin lembaga dan kementerian yang disepakati di rapat paripurna." Evaluasi dilakukan komisi terkait dan hasilnya bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dengan disahkannya revisi tatib, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh parlemen, termasuk di antaranya para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama mengkritik revisi Tatib DPR yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat negara. Menurut dia, semestinya Tatib DPR hanya berlaku untuk internal DPR.  

"Namun peraturan yang bersifat internal tetapi dibawa keluar memperlihatkan minimnya referensi atau bahkan kegagalan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai legislatif. Hukum tertinggi adalah konstitusi, dalam hal ini UUD1945. Ada teori hirearki peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan yang dibuat di bawah konstitusi mengacu hukum di atasnya," kata Suwardi kepada Alinea.id, Rabu (5/2).

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait