sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Airlangga Hartarto sebut ada 2.000 laporan soal THR di tahun ini

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara Bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 19 Mei 2021 17:38 WIB
Airlangga Hartarto sebut ada 2.000 laporan soal THR di tahun ini

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, terdapat lebih dari 2.000 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini yang diterima oleh posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dari Kementerian Ketenagakerjaan di posko THR memang terdapat lebih dari 2.000 aduan,” kata Airlangga Hartarto saat halalbihalal dengan awaj media secara daring, Rabu (19/5).

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.500 laporan bersifat aduan dan sebanyak 692 laporan bersifat konsultasi. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja.

“Tentu nanti ditindaklanjuti hal-hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan diselesaikan secara bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, ketentuan pembayaran THR karyawan telah diatur sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenaker. Tujuannya untuk mendorong daya beli masyarakat.

Hal ini pun telah terealisasi dengan baik. Ini terlihat dari jumlah uang beredar yang dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI) yang mencapai sebesar Rp154 triliun.

“Sesuai dengan perencanaan awal bahwa sekitar Rp154 triliun uang beredar selama Ramadan dan kita lihat di laporan BI. Ini memang kita harapkan menjadi stimulan daya beli masyarakat,” ucapnya.

Sponsored

Adapun berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) laporan yang masuk ke Posko THR 2021 adalah berupa THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50%, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena Covid-19.

Kemenaker sendiri masih akan membuka posko aduan THR hingga 20 Mei 2021. Pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR sesuai ketentuan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan akan dikenakan sanksi.

Berita Lainnya
×
tekid