sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK imbau bank bentuk dana cadangan untuk restrukturisasi kredit

“Dana cadangan perlu agar ketika keran bantuan likuditas ditutup, bank tidak kaget."

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 02 Jul 2020 18:57 WIB
OJK imbau bank bentuk dana cadangan untuk restrukturisasi kredit

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengimbau perbankan yang menjalankan restrukturisasi kredit untuk bersiap menghadapi gangguan likuiditas dengan membentuk dana cadangan. Pasalnya, program restrukturisasi kredit bagi dunia usaha tersebut akan berjalan hingga Maret 2021, sehingga perbankan perlu mempersiapkan diri sejak sekarang.

“Dana cadangan perlu agar ketika keran (bantuan likuditas) ditutup, bank tidak kaget. Syukur-syukur mereka yang direstrukturisasi menjadi lancar. Tapi kalau yang direstrukturisasi menjadi bermasalah, ya itu dia kita sudah siap,” katanya salam video conference, Kamis (2/7).

Heru menjelaskan, membentuk dana cadangan bagi perbankan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya kredit macet dari sejumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit.

Dia pun mengatakan, akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya program restrukturisasi kredit tersebut agar yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi hanya yang benar-benar terdampak Covid-19.

“Kami selalu mengatakan bagi nasabah yang tidak terdampak agar jangan ikut-ikutan memanfaatkan restrukturisasi ini supaya tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi perbankan,” ucapnya.

Untuk itu, dia memastikan OJK akan melakukan post audit terhadap pelaksanaan restrukturisasi kredit dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan fasilitas tersebut dan menghindari terjadinya moral hazard di masa mendatang.

“OJK nanti pada saatnya akan melakukan post audit untuk melihat apakah ada penumpang gelap yang memanfaatkan kelonggaran aturan kami untuk hal-hal yang tidak benar,” tuturnya.

Sementara itu, hingga 22 Juni 2020 realisasi restrukturisasi kredit oleh perbankan telah mencapai Rp695,34 triliun, yang terdiri dari Rp307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor non-UMKM.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid