sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Relaksasi aturan bursa, BEI perpanjang batas waktu laporan keuangan

Maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat.

Hermansah
Hermansah Kamis, 15 Okt 2020 23:27 WIB
Relaksasi aturan bursa, BEI perpanjang batas waktu laporan keuangan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat dan penerbit dalam peraturan bursa, untuk memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I.

Kebijakan itu sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19.

"Bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa," kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono, Kamis (15/10).

BEI juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III. Relaksasi ini bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Sponsored

"Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud tersebut, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat," ucap Aji.

Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dengan pemberlakuan keputusan tersebut, maka keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid