sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekerja fleksibel, di mana saja dan kapan saja

Pandemi Covid-19 membuat pola kerja fleksibel semakin marak. Perusahaan bisa lebih efisien, pekerja lebih produktif.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Senin, 18 Jan 2021 16:35 WIB
Bekerja fleksibel, di mana saja dan kapan saja

Work From Home (WFH) menjadi kebiasaan baru yang berlaku sejak era pandemi. Pola ini bahkan memungkinkan kantor lebih efisien dan pekerja lebih produktif.

Seperti halnya dialami Woro (41). Konsultan pajak ini baru kali pertama merasakan pola kerja dari rumah sejak pandemi Covid-19.

“Sebelumnya kerja selalu datang jam 8, pulang jam 5 (sore). Ini kerja di rumah, masih ngurus anak-anak, ngurus kerjaan rumah. Makanya kerepotan pas awal,” kisahnya kepada Alinea.id, Kamis (14/1).

Namun, setelah beberapa waktu, ibu dua anak itu tak lagi mengalami kesulitan dengan sistem WFH karena telah menemukan pola kerjanya sendiri. 

“Pagi itu ngurusin anak, bersih-bersih rumah, masak segala macam. Baru jam 10 sampai jam 2 atau jam 3 kerja, pas mereka (anak-anak) main. Lanjut lagi malem pas mereka tidur,” ujarnya yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah ini.

Ilustrasi bekerja dari rumah. Pexels.com.

Pola bekerja dari rumah ternyata menarik perhatian Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE). Koalisi perusahaan yang mempromosikan kesetaraan gender ini bahkan memandang perlunya sektor swasta untuk memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA/pengaturan kerja feksibel) secara permanen. 

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil riset selama pandemi Covid-19, di mana hampir seluruh sektor memberlakukan kebijakan WFH. “Yang cukup menjanjikan untuk sektor swasta adalah hampir 80% karyawan menyatakan bahwa mereka menjadi sama atau lebih produktif ketika masa krisis bekerja dari rumah,” kata Direktur Eksekutif IBCWE Maya Juwita.
 
Tercatat dari total 500 orang responden yang mengikuti survei, 41% diantaranya merupakan perempuan yang tinggal bersama suami, anak atau orang tua. Sedangkan 49% lainnya adalah responden pria yang tinggal bersama istri, anak atau orang tua.

Sponsored

Selanjutnya, dari hasil survei juga terlihat dari total respon perempuan, 46% diantaranya mengerjakan sendiri pekerjaan domestik seperti memasak, 34% membersihkan rumah sendiri dan 45% merawat sendiri buah hatinya. Sebaliknya, 11% dari keseluruhan responden pria mengerjakan sendiri pekerjaan domestik, 20% membersihkan rumah sendiri dan 10% yang merawat anaknya.

“Jadi, beban perempuan jadi lebih tinggi, bukan karena cuma ngurusin kerjaan kantor tapi juga ngurusin kerjaan, rumah tangga dan anak-anak. Makanya menjadi triple burden untuk perempuan,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (15/1).

Dengan kondisi tersebut, tak heran jika jam kerja efektif untuk karyawan perempuan hanya 4-6 jam. Karenanya, untuk menebus kekurangan waktu kerja, mereka lantas melanjutkannya pada malam hari.

Namun, terlepas dari beban kerja itu, baik responden pria maupun wanita sepakat bahwa penerapan flexible working melalui WFH, efektif untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan mereka. Riset mencatat 40% responden pria dan 60% responden perempuan mengatakan setuju bahwa WFH tidak berpengaruh, bahkan dapat meningkatkan produktivitas pekerjaan.

“Malah responden perempuan ada 47% yang mengatakan strongly agree,” imbuh dia.

Lebih lanjut, jelasnya, flexible working arrangement sebenarnya tidak hanya terbatas pada sistem kerja dari rumah atau dengan adanya kebebasan waktu kerja saja. Pola ini juga dapat dilakukan melalui pengaturan kerja, seperti melalui sistem shifting. Begitu juga dengan pembagian porsi kerja (sharing job), pemadatan jam kerja (comprased work week), hingga perusahaan memperbolehkan pekerjanya untuk memilih sendiri hari libur mereka. 

“Adis Dimension Footware, salah satu member kami sudah sangat lama memberlakukan ini. Misal karyawan yang hamil, dia lapor, dia dipindahkan ke wilayah kerja yang lebih ringan. Itu juga masuk ke flexible working,” jelas dia.

Pola kerja fleksibel ini sebetulnya telah diterapkan oleh beberapa perusahaan sejak sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Korporasi yang banyak mengimplementasikan pola kerja ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional dan perusahaan rintisan atau startup.

Beberapa perusahaan yang telah menerapkan sistem kerja fleksibel antara lain, PT Adis Dimension Footwear, Telkomtelstra, PT Uniliver Indonesia Tbk., PT MAP Group, Bank BTPN, Loreal Indonesia, PT Dan Liris, PT Pan Brothers Tbk., PT Gajah Tunggal Tbk., Grab, PT Blue Bird Tbk., Bukalapak, serta JLL Indonesia. Seluruh perusahaan yang berasal dari private sector ini ada di bawah binaan IBCWE.

Sedangkan dari sisi public sector, ada Kementerian Keuangan yang telah menjadi pilot project karena telah menerapkan sistem FWA sejak awal 2020. “Tapi karena ada pandemi, semua diberlakukan Flexible Working,” tambah Maya.

Saat awal diterapkan, memang banyak pihak, baik perusahaan maupun pekerja yang mengaku gagap dan asing dengan sistem remote working itu. Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, Kementerian mulai menerapkan pola kerja fleksibilitas tempat kerja atau Flexible Working Space (FWS) sejak 6 Mei 2020.

Tepatnya setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meneken Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.1/2020 tentang Implementasi Flexibilitas Tempat Bekerja (FWS) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan aturan tersebut, ke depannya pegawai Kemenkeu diperbolehkan untuk bekerja di mana saja, tak harus dari kantor. Selain itu, untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas, dapat memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi yang ada. 

“Pegawai Kemenkeu sudah siap dengan situasi pandemi karena Kemenkeu sudah dalam fase digitalisasi layanan. Juga sudah dirintis new way of working sejak sebelum pandemi Covid-19,” ujar dia kepada Alinea.id, Jumat (15/1).

Dari sisi teknologi dan informasi, Rahayu bilang, saat ini Kementerian sudah mulai menerapkan berbagai layanan digital seperti korespondensi persuratan dengan digital signature, pengelolaan kinerja online, dan pengelolaan administrasi lainnya.

Hasil survei internal Kemenkeu menunjukkan dengan berbagai kesiapan tersebut, ada peningkatan efektivitas kinerja pegawai. Meskipun tak dapat dimungkiri, komunikasi dan koordinasi menjadi tantangan terberat dalam implementasi pola kerja ini.

“Secara keseluruhan evaluasi atasan kepada bawahannya selama masa WFH di lingkungan Kementerian Keuangan mendapat rata-rata nilai sebesar 87,95 dari skala 100,” beber Rahayu.

Pekerjaan dengan potensi Flexible Working Arrangement (FWA) terbesar. Sumber: McKinsey Global Institute Analysis.
Jenis pekerjaan Potensi FWA
Jasa Keuangan dan Asuransi 76-86%
Manajemen 68-78%
Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis 62-75%
Teknologi dan Informasi 58-69%
Pendidikan 33-69%
Perdagangan Besar/Grosir 41-52%
Real Estate 32-44%
Pemerintahan dan Administratif 31-42%
Logistik 31-37%
Kesenian, entertainment dan pariwisata 19-32%
Kesehatan dan Sosial 20-29%
Perdagangan Eceran 18-28%
Pertambangan 19-25%
Manufaktur 19-23%
Transportasi dan Pergudangan 18-22%
Konstruksi 15-20%
Akomodasi dan Layanan Makanan 8-9%
Pertanian 7-8%

Hemat pengeluaran

Pada kesempatan lain, Pengamat Pemasaran dari Inventure Institute Yuswohady mengungkapkan, ke depannya akan semakin banyak private sector dan public sector yang akan menerapkan flexible working. Sebab, dengan menerapkan pola kerja ini perusahaan bisa lebih menghemat pengeluaran dan meningkatkan efektivitas serta keuntungan perusahaan atau yang kerap disebut asset light.

Dia merinci, penghematan pengeluaran dapat berasal dari tidak adanya pemberian uang transportasi, uang makan dan uang pulsa untuk karyawan. Selain itu, dengan perusahaan menerapkan FWA, akan semakin sedikit pula karyawan yang hadir secara fisik di kantor.

Artinya, pengeluaran perusahaan untuk biaya tagihan listrik, air, intenet hingga sewa gedung juga praktis berkurang. “Duitnya itu kemudian dikembalikan ke karyawan, misal berupa gajinya naik atau insentifnya nambah, itu akan menguntungkan perusahaan maupun karyawan,” kata dia.

Sedangkan untuk karyawan, keuntungan FWA dapat dilihat melalui produktivitas yang makin meningkat. Sebab, dengan sistem ini karyawan tidak lagi diharuskan untuk melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain.

Namun, ia mengakui, hanya beberapa jenis profesi saja yang bisa dijalankan dengan pola remote working. "Untuk pekerjaan yang knowledge job, seperti analisis, hal-hal yang kaitannya digital, programing segala macam itu tidak membutuhkan interaksi yang intense dengan orang lain. Itu menurut saya lebih produktif," sebutnya.

Yuswohady mencontohkan, jika sebelumnya seorang karyawan hanya dapat menghadiri maksimal 4-5 rapat dalam sehari, saat WFH dia dapat melakukan paling tidak 15 meeting yang dihadirinya secara daring. Jeda dari setiap meeting hanya diberikan waktu 5-10 menit saja.

“Jadi, naik 2-3 kali lipat, karena kita kan enggak butuh perjalanan. Makanya produktivitas menjadi sangat tinggi,” jelasnya.

Namun, hal itu lah yang lantas membuat para pekerja lebih rentan mengalami stres saat menjalani WFH dalam jangka waktu lama. Karena beban bekerja dari rumah lebih intens ketimbang bekerja dari kantor.

“Kita berhadapan cuma sama screen, enggak bisa sentuhan, enggak bisa guyon atau interaksi, enggak akan bisa sama kalau ketemu langsung,” tutur dia.

Ilustrasi remote working. Pexels.com.

Karenanya, untuk menurunkan tingkat stres karyawan, banyak perusahaan yang memilih untuk menerapkan WFS dan membiarkan karyawannya bekerja di mana saja. 

Setelah vaksin Covid-19 disuntikkan kepada seluruh masyarakat dan mobilitas kembali dapat berjalan dengan baik, Yuswohady yakin akan semakin banyak inovasi flexible working yang akan dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan. Salah satunya adalah membiarkan karyawan bekerja sembari berlibur. 

Dengan catatan, karyawan harus tetap menjaga protokol kesehatan selama waktu liburan sambil bekerja. Tidak hanya itu, karyawan juga diharuskan untuk mempunyai tanggung jawab atas pekerjaannya sendiri, sehingga tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaannya. 

“Di era post pandemic, antara working, living, playing dan traveling itu menjadi satu. Nanti everyday is holiday, tapi juga everyday is working day,” katanya.

Selain itu, pola yang akan banyak diterapkan oleh perusahaan nantinya ialah sistem kerja hybrid, yakni gabungan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor (WFH-WFO). Dengan pola kerja ini, karyawan akan diwajibkan untuk datang ke kantor setidaknya 2 hari dalam satu minggu. Sisanya, dia dapat bekerja dari rumah atau tempat lainnya.

Pola ini, lanjut Yuswohady, tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan, tapi juga menguntungkan pemerintah. Karena dengan menerapkan pola ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di jalan-jalan saat jam berangkat atau pulang kerja.

“Jadi, kalau memang butuh di kantor, ya ke kantor. Selain itu pekerjaan dilakukan di rumah, WFH,” ujar dia.

Mempersempit kantor

Salah seorang karyawan Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Novi (28) mengatakan, sistem kerja hybrid merupakan salah satu cara bagi tempat kerjanya untuk mensiasati agar tidak banyak orang yang hadir di kantor.

Pola kerja hybrid yang ia jalani sejak Juli lalu hingga sekarang tidak membuat produktivitas kerjanya susut. Begitu pula dengan kinerja organisasi tempatnya bekerja.

“Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, lebih efisien aja menurutku. Capaian organisasi tetep bisa di track dan tercapai,” katanya, Minggu (17/1).

Di sisi lain, penerapan FWA akan memberikan dampak buruk terhadap sektor properti, utamanya penyewaan ruang kantor. Sebab, dengan maraknya tren fleksibilitas sistem kerja, akan semakin banyak perusahaan yang mengurangi ruang kantornya, demi dapat menghemat pengeluaran, seperti yang dikatakan Direktur Eksektif IBCWE Maya Juwita.

“Ini bisa nurunin cost dengan enggak ada office space. Sekarang yang terancam adalah bisnis properti. Karena orang sudah enggak lagi mencari office space,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut data Colliers International Indonesia, hingga Kuartal III-2020, tingkat hunian perkantoran untuk wilayah pusat bisnis atau Central Bussiness District (CBD) ada di angka 81% dan Non-CBD sebesar 83%. Adapun hingga akhir 2020, konsultan itu memperkirakan, tingkat hunian perkantoran di wilayah CBD akan berada pada kisaran 81%, sedangkan tingkat hunian di wilayah Non-CBD akan mengalami penurunan ke angka 79%.

Berita Lainnya
×
tekid