sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPH Migas temukan penyelewengan

 Hal itu terkait dengan kelangkaan dan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak pada awal Maret 2018

Cantika Adinda
Cantika Adinda Rabu, 07 Mar 2018 14:58 WIB
BPH Migas temukan penyelewengan

BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas menemukan penyelewangan subsidi BBM jenis premium di beberapa wilayah Indonesia. Hal itu terkait dengan kelangkaan dan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak pada awal Maret 2018, dibeberapa penyalur eksisting SPBU PT Pertamina (Persero) pada Wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

BPH Migas juga menemukan kelangkaan BBM jenis premium yang terjadi di hampir semua SPBU di Provinsi Bandar Lampung  dan  Riau. Pelanggaran penyaluran BBM terkait dengan tingginya harga BBM jenis premium dan solar yang melebihi harga ditetapkan pemerintah di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Untuk itu, BPH Migas menginstruksikan PT Pertamina (Persero) agar mendistribusikan jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan. Seperti yang diamanatkan pada Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Anggota Komite BPH Migas Hendry Achmad menjelaskan, sebenarnya pihaknya selalu mendapatkan laporan lancarnya pendistribusian di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep. Tetapi itu jauh sebelum dibangunnya fasilitas SPBU.

Sponsored

"Jadi ada dua Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Madura yang melakukan pelanggaran. Selama ini mereka menjual kepada pengepul. Dari pengepul ke pengencer. Ketika sampai ke masyarakat harga premium dan solar mencapai Rp9.000-10.000," terangnya, Rabu (7/3). Padahal pemerintah telah menetapkan harga premium Rp6.481 per liter. 

Anggota Komite BPH Migas Ibnu Fajar menambahkan, penurunan volume premium yang dijual di beberapa SPBU karena adanya disparitas harga yang tinggi. "Kemungkinan diduga ada pengecer yang membeli dari SPBU, kemudian dijual lagi, karena disparitasnya tinggi, dan keuntungannya lebih besar," terang Ibnu Fajar.

BPH Migas telah memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis minyak bensin (Gasoline) RON minimum 88  sebesar 7,5 juta kiloliter. Sementara alokasi kuota volume minyak solar sebesar 14,37 juta kiloliter dan minyak solar yang dicadangkan satu juta kiloliter.

Berita Lainnya
×
tekid