sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPKP tinjau Rp1.1 triliun tunggakan insentif untuk 167.231 nakes

BPKP pun telah menyelesaikan tinjauan tunggakan insentif nakes secara bertahap.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 11 Mei 2021 17:11 WIB
BPKP tinjau Rp1.1 triliun tunggakan insentif untuk 167.231 nakes

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan empat tahap peninjauan terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan pada 2020. 

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, total hasil kajian BPKP terhadap insentif nakes sebesar Rp1,097 triliun untuk 167.231 nakes atau sekitar 75,48% dari total tunggakan 2020 sebesar Rp1,48 triliun.

"Sisanya sebanyak Rp382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap," katanya dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Kesehatan di Kantor BPKP, Selasa (10/5). 

BPKP pun telah menyelesaikan tinjauan tunggakan insentif nakes secara bertahap dengan rincian, dua kali di April untuk tahap pertama sebesar Rp581 miliar bagi 98.333 nakes dan tahap kedua sebesar Rp231 miliar untuk 29.289 nakes. 

Sedangkan untuk tahap ketiga dan keempat dilakukan pada Mei sebesar Rp180 miliar untuk 24.637 nakes dan Rp103 miliar untuk 14.972 nakes.

“Secara umum, belum tuntasnya review tunggakan insentif nakes disebabkan karena masih terdapat kekurangan data pendukung dari fasilitas Kesehatan dan instansi pengusul,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, kelengkapan data dan dokumen pendukung tunggakan insentif nakes dari Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) disampaikan kepada BPKP secara bertahap. 

Sehingga proses penyelesaian tinjauan BPKP juga disampaikan bertahap, karena dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.

Sponsored

“Untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan mulai Januari 2021 dan seterusnya tidak dilakukan reviu oleh BPKP, karena bukan merupakan tunggakan," ucapnya.

Meski demikian, pengawasan terhadap pembayaran insentif nakes 2021 maupun realisasi 2020 akan tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes. 

Diketahui, BPKP mendukung percepatan pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020, yang mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, di mana pembayaran tunggakan dengan nilai di atas Rp2 miliar, harus melalui proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Berita Lainnya
×
tekid