sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BSU tahap pertama sudah diterima 4,1 juta pekerja

Selanjutnya, Menaker menyiapkan BSU tahap kedua pada pekan depan.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Jumat, 16 Sep 2022 16:10 WIB
BSU tahap pertama sudah diterima 4,1 juta pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk tahap pertama bagi 4.112.052 pekerja penerima manfaat sudah terlaksana hari ini (14/9). Setiap penerima memperoleh masing-masing Rp600 ribu dalam sekali penyaluran. 

Sebelumnya jumlah calon penerima BSU disebutkan mencapai 4,3 juta orang, namun usai verifikasi dan validasi di perbankan, sebanyak 249.740 pekerja dinyatakan tidak lolos. Menurut Ida, sisa pekerja yang tergolong masuk dalam penerima manfaat BSU tahap pertama, tapi belum bisa menerima haknya, maka pemerintah akan tetap menyalurkan BSU tersebut dengan dua opsi yang disiapkan.

“Untuk pekerja yang tidak lolos yaitu 249.740 pekerja, mereka artinya tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan, ada dua pilihannya, dibukakan rekening di bank himpunan bank milik negara (himbara) atau lewat PT Pos,” ujar Menaker Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jumat (16/9).

Menaker juga menyampaikan, sampai hari ini (16/9) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah menerima data 2.406.915 pekerja. Jumlah ini nantikan akan diperiksa ulang agar datanya tidak tumpang tindih sebagai penerima bantuan program lainnya.

“Pada minggu depan setelah selesai validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ucap Ida.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, pembagian bansos BSU ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga. Agar penyaluran BSU ini tepat sasaran, Ida mengaku, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan agar penerima bansos tidak tumpang tindih dengan penerima program bansos yang lain, seperti program keluarga harapan (PKH), program kartu prakerja, maupun bantuan presiden (Banpres) produksi usaha mikro.

Sebagai informasi, para pekerja yang menerima BSU diharuskan seorang warga negara Indonesia (WNI) bukan aparat sipil negara (ASN) maupun anggota TNI-Polri dan dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

Selain itu, penerima BSU juga merupakan pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Sponsored

“Misalkan contoh teman-teman pekerja di DKI Jakarta yang upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid