sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BUMN transportasi pastikan tidak PHK karyawan

Berbagai upaya pemulihan dilakukan mulai dari efisiensi operasional hingga pemotogan gaji karyawan saat pandemi Covid-19.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 29 Apr 2020 18:49 WIB
BUMN transportasi pastikan tidak PHK karyawan

Pandemi Covid-19 beserta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sektor transportasi saat ini kesulitan mendapatkan pemasukan. Berbagai upaya pemulihan dilakukan mulai dari efisiensi operasional hingga pemotogan gaji karyawan.

Meskipun dalam kondisi sulit, badan usaha milik negara (BUMN) sektor transportasi yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menyebut tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke karyawannya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut Garuda Indonesia akan melakukan berbagai upaya pemulihan dampak pandemi Covid-19 terhadap keuangan perseroan.

"PHK adalah opsi terakhir. Kalau relaksasi finansial bisa kami peroleh, kami tentu saja bisa menghindari ini dan mengambil alternatif lebih bijak bagi Garuda Indonesia," kata Irfan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (29/4).

Garuda Indonesia telah melakukan pemotongan gaji untuk 25.000 karyawannya yang bersifat penundaan. Selain itu, Garuda Indonesia juga melakukan penjadwalan ulang pembayaran insentif tahunan dan tunjangan penunjang kepegawaian lainnya.

Irfan memastikan Garuda Indonesia tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan pada tahun ini. Irfan menyebut kebijakan penghapusan THR hanya berlaku bagi jajaran direksi dan komisaris, sesuai surat edaran yang telah dikeluakan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal senada juga dituturkan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Purwarisya L. Tobing. Dia mengatakan Pelni tak akan melakukan PHK kepada karyawan.

"Tidak ada PHK sampai saat ini. Gaji dan THR tetap akan diberikan, kecuali direksi dan komisaris," ujarnya.

Sponsored

Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro memastikan pihaknya tak akan melakukan PHK ke seluruh karyawannya.

"Kami tidak melakukan PHK di wilayah kereta api yang jumlah pegawainya dengan subsidiary-nya mencapai 47.000 pegawai," tuturnya.

Sama seperti Garuda dan Pelni, KAI memastikan pegawainya tetap mendapatkan THR dan tak melakukan pemotongan gaji untuk karyawan.

Sebagai informasi, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang menegaskan tak ada pemberian THR bagi direksi dan komisaris. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Erick Thohir pada 17 April 2020.

Berita Lainnya
×
tekid