sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementan imbau agar desa manfaatkan dana desa untuk ketahanan pangan

Ketahanan pangan bisa dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya apa saja yang ada di sekitar.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 02 Nov 2022 14:27 WIB
Kementan imbau agar desa manfaatkan dana desa untuk ketahanan pangan

Ketahanan pangan di Indonesia menjadi hal penting yang saat ini harus mulai dibenahi, sehingga ketersediaannya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri tanpa mengandalkan sumber bahan pangan impor yang harganya mudah terpengaruh kondisi global.

Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, ketahanan pangan harus bisa dijaga di setiap rumah tangga, desa, kota, kabupaten, provinsi, hingga nasional. Ketahanan pangan bisa dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya apa saja yang ada di sekitar, sehingga bisa menghasilkan sumber pangan yang baik.

“Ketahanan pangan perlu dibangun dari bawah, yaitu dari level individu, rumah tangga, desa, dan seterusnya. Caranya, bisa dengan dukungan konsep cadangan pangan yang telah dilakukan masyarakat Indonesia sejak dahulu, yaitu lumbung. Ini bisa terus dilanjutkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi dalam diskusi daring bertajuk “Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Desa di Provinsi Jawa Timur”, ditulis Rabu (2/11).

Dengan memanfaatkan konsep lumbung, menurut Suwandi, bagi masyarakat yang terlibat dalam kelompok pemilik lumbung tersebut bisa saling menjaga ketersediaan bahan pangan dan menjamin setiap individu mampu mengakses pangan secara baik.

Suwandi menyampaikan, Provinsi Jawa Timur memiliki potensi lahan pangan yang luas. Untuk mengelola lahan tersebut, Suwandi bilang agar setiap desa bisa memanfaatkan dana desa. Jika hal ini dilakukan, maka ketahanan pangan di Provinsi Jawa Timur bisa terjamin.

Pemanfaatan dana desa untuk menjaga ketahanan pangan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 Huruf B yang berbunyi Dana Desa ditentukan penggunaan untuk salah satunya program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.

Sub Koordinator Ketersediaan dan Kerawanan Pangan DPKP Provinsi Jawa Timur Endah Susanti menjelaskan, agar pengalokasian dana tersebut dapat terealisasi secara optimal, maka diperlukan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability (FSVA) dari tingkat desa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas ketahanan pangan.

“Nantinya OPD juga memberikan masukan dalam pemanfaatan dana desa 20% dengan FSVA yang dihasilkan,” jelas Endah.

Sponsored

Dana 20% tersebut nantinya bisa digunakan dalam bentuk kesiapsiagaan, kedaruratan, dan penanggulangan krisis pangan pada daerah rentan rawan pangan, kesiapsiagaan kewaspadaan pangan, pengawasan persyaratan gizi bantuan pangan, dan penanganan kewaspadaan pangan dan gizi.

“Penguatan ketahanan pangan itu bisa tidak melulu diarahkan ke bantuan pangan yang sifatnya cepat habis. Harapannya penerima bantuan, bisa berlanjut bantuan tersebut,” ujarnya.

Sejauh ini, menurut Endah dana desa yang digunakan untuk ketahanan pangan antara lain untuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan atau perikanan. Kemudian juga untuk pengolahan pasca panen, pembangunan lumbung pangan desa, dan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. 

Berita Lainnya
×
tekid