sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sahkan RUU Jalan, di antaranya atur penyesuaian tarif tol

Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol di luar dua tahun sekali.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 16 Des 2021 11:43 WIB
DPR sahkan RUU Jalan, di antaranya atur penyesuaian tarif tol

 

DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12). Terdapat sejumlah hal penting yang diatur dalam undang-undang jalan yang baru disahkan ini, di antaranya ialah mengatur penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.

"Selanjutnya saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Pemimpin Sidang Muhaimin Iskandar, yang kemudian mengetuk palu tanda persetujuan usai mendengar persetujuan dari seluruh fraksi partai politik di Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae menyebut, RUU ini merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38, dengan beberapa poin pokok. Pertama, RUU ini mengamanatkan bahwa, dalam hal pemda provinsi/kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemerintah pusat mengambil alih urusan pembangunan jalan daerah provinsi dan kabupatem/kota (pasal 15-16).

Kedua, dalam hal pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemda provinsi/kabupaten/kota melakukan pengambilalihan urusan pembangunan jalan desa (pasal 16a).

Ketiga, pembagian kegiatan pembangunan jalan umum yang merupakan wewenang pemerintah pusat dan atau pemda, dapat dilaksanakan oleh pemda pada tingkat di bawahnya dan pemdes seseuai ketentuan perundang-undangan pada pasal 30.

Keempat, RUU mencantumkan muatan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kesimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat (pasal 35 a).

"Selain itu, dalam hal pengusahaan jalan tol merupakan prakarsa badan usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban pemakarsa (pasal 35 d)," ujar dia.

Sponsored

Kelima, dalam RUU ini terdapat pengaturan terkait penyesuaian tarif tol, dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju invlasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SDM jalan tol (pasal 48 ayat 3). Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol di luar dua tahun sekali (pasal 48 ayat 4).

Keenam, RUU mengatur bahwa dalam hal konsensi jalan tol berakhir, maka pengusahaan jalan tol dikembalikan ke pemerintah pusat yang selanjutnya dapat menetapkan pengalihan jalan tol sebagai jalan bebas hambatan nol tol. Atau menugaskan penugasan baru kepada BUMN untuk pengoperasian pada preservasi dengan tarif awal ditetapkan oleh pemerintah daripada tarif tol yang berlaku pada akhir masa konsensi (pasal 50).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid