sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hampir 50 juta ternak berisiko PMK, ini upaya penanganannya

PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten atau kota.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Senin, 20 Jun 2022 14:44 WIB
Hampir 50 juta ternak berisiko PMK, ini upaya penanganannya

Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kian meluas. Sampai 18 Juni 2022, pemerintah mencatat PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten atau kota, dengan jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77%), pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75%), dan kematian 921 ekor (0,50%).

Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi sebanyak 48.779.326 ekor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya PMK. Menurutnya, penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 kilo meter (km).

"Berbagai regulasi terkait PMK agar segera diselesaikan dan diimplementasikan, untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK ini, serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia," ujar Airlangga, dalam keterangan resminya, Senin (20/6). 

Guna mengantisipasi menyebarnya PMK, dia menyebut, pemerintah secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar. Selain itu, vaksinasi kepada hewan ternak juga segera dilakukan. Saat ini , baru 51 hewan ternak yang divaksinasi.

“Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Airlangga.

Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu dua kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Untuk melaksanakan program vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

Airlangga mengatakan dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi. Dari total tersebut, tengah proses impor sebanyak 3 juta dosis, di mana 800.000 dosis dalam proses pengadaan pemerintah, sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya. Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari Importir Penyedia Vaksin. Lainnya dipenuhi oleh vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.

Sponsored

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah. Selain itu, pemerintah menyiapkan SDM (sumber daya manusia) untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak,” ujarnya. 

Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage yang akan dilakukan oleh pengembang sistem yakni PT Peruri. Kini, sudah tersedia 236.000 eartage.

"Kami harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil," tutur Airlangga. 

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak, untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi. Hal itu dilakukan lantaran jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah. Zona merah ditetapkan sebagai daerah wabah, zona oranye merupakan daerah tertular, zona kuning merupakan daerah terduga, serta zona hijau merupakan daerah bebas.

Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan diawasi, dan dikendalikan oleh TNI/Polri.

“Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kami tidak ingin ini terus meluas,” ujar Airlangga. 

Gunakan APBN

Untuk penanganan PMK ini, pemerintah memutuskan akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber dana lainnya. Anggaran diutamakan untuk pemberian santunan bagi peternak, terutama peternak kecil yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembentukan posko, baik gugus tugas maupun crisis center, pengaturan lalu lintas hewan, distribusi obat, penyediaan vaksin, pelatihan tenaga kesehatan (nakes) hewan, sampai pelaksanaan komunikasi dan informasi publik. 

Airlangga menambahkan pemerintah juga telah membentuk Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian dan didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya.

“Penanganan PMK ini berbasis mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholders yaitu K/L dan daerah, para peternak itu sendiri hingga pihak akademisi sampai swasta, untuk bersama-sama menyelesaikan kejadian PMK ini,” tutur Airlangga. 

Berita Lainnya
×
tekid