sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indef: Kebijakan DMO dan DPO minyak goreng sulit diterapkan jangka panjang

Kebijakan DPO ini membuat semua kalangan mendapatkan subsidi. Di sisi lain malah menekan harga TBS dari petani.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 28 Jan 2022 10:07 WIB
Indef: Kebijakan DMO dan DPO minyak goreng sulit diterapkan jangka panjang

Pemerintah telah memutuskan mengambil kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir minyak goreng. Selain itu, pemerintah juga menerapkan domestic price obligation (DPO).

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, dalam jangka pendek DMO dan DPO ini memang bisa menjadi opsi untuk stabilisasi harga. Tetapi akan sulit diterapkan dalam jangka panjang.

"Di satu sisi kebijakan DMO dan DPO menjamin supply CPO dalam negeri dan stabilitas harga minyak goreng di level konsumen. Namun jika terus menerus dilakukan maka dapat berdampak merugikan petani sawit," papar Eko kepada Alinea.id, Jumat (28/1).

Eko menyebut, petani sawit dirugikan karena kebijakan ini akan berpengaruh pada harga Tandan Buah Segar (TBS) yang turun akibat harga produk akhir sudah dibatasi pemerintah dengan DPO.

Sementara kemampuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam menjadi bantalan bagi kebijakan DPO ini juga ada batasnya. Sehingga pemerintah juga perlu punya strategi yang lebih bisa berkelanjutan dalam menjaga harga minyak goreng.

"Subsidi ke depan harusnya hanya diberikan ke konsumen rumah tangga miskin. Sementara kelas menengah atas dan pengusaha yang memakai bahan baku minyak goreng seharusnya tidak perlu mendapatkan subsidi," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan DPO ini membuat semua kalangan mendapatkan subsidi. Di sisi lain malah menekan harga TBS dari petani.

"Meskipun memang TBS formulanya didasarkan harga internasional, namun masalahnya kalau produk itu dibeli pabrik untuk dijual di dalam negeri dengan harga DPO, maka pabrik mana yang mau beli dengan harga internasional lalu dijual dengan harga dipatok?" tegasnya.

Sponsored

Sebelumnya, kebijakan DMO dan DPO minyak goreng ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dia menjelaskan, mekanisme DMO berlaku wajib bagi seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Seluruh eksportir nantinya bakal diwajibkan memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.

"Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kilo liter (kl). Terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri," jelasnya.

Secara rinci kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga tahun ini diperkirakan mencapai 3,9 juta kl terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, 2,4 juta kl curah, dan untuk kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl.

Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Menurutnya kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, selain kebijakan DMO dan DPO, mulai tanggal 1 Februari 2022 pemerintah juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dengan rincian minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Seluruh HET sudah termasuk PPN di dalamnya. Selama masa transisi dari hari ini hingga Februari 2022 maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14.000 per liter tetap berlaku," tegasnya. 

 

Berita Lainnya
×
tekid