close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Jumat, 12 November 2021 23:44

Jokowi hingga Puan Maharani digugat terkait pinjol

Negara dinilai gagal mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online.
swipe

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan 19 orang dari berbagai elemen mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) atas permasalahan pinjaman online yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan gugatan disampaikan atas perbuatan melawan hukum karena negara dinilai gagal mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online. Selain itu juga tak kunjung membuat regulasi yang memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mampu menjawab permasalahan pinjaman online. 

“Adapun yang digugat adalah presiden dan wakil presiden dalam tanggung jawabnya melakukan pengawasan penyelenggaraan negara sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” ujar Jeanny, Jakarta, Jumat (12/11). 

Sejumlah pihak juga turut digugat karena dianggap bertanggung jawab atas permasalahan pinjol. Yakni, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate digugat atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani lantaran memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), presiden, wakil presiden, dan menteri.

Kemudian, OJK digugat karena mengatur dan memiliki kewenangan terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjaman online. Pinjaman online disebut telah memakan banyak korban hingga menekan mental seseorang sehingga melakukan percobaan bunuh diri.

“Permasalahan pinjol terjadi mulai dari mekanisme pendaftaran yang tidak terverifikasi, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tanpa batasan, hingga biaya administrasi tinggi yang kemudian membebani masyarakat," tuturnya.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan