sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jonan: Produksi migas turun karena tak ada cadangan baru

Hingga saat ini pemerintah mengimpor ratusan ribu barel minyak.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 14 Okt 2019 16:50 WIB
Jonan: Produksi migas turun karena tak ada cadangan baru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan Indonesia harus mengupayakan kemadirian energi. Jonan menyebut dalam lima tahun terakhir, produksi minyak dan gas (migas) Indonesia selalu menurun.

Jonan melanjutkan, penurunan produksi tersebut disebabkan rendahnya tingkat temuan cadangan baru. Dalam 10 tahun terakhir, lanjut Jonan, tidak ada cadangan migas berkapasitas raksasa yang ditemukan.

"Tanpa adanya cadangan migas baru yang besar, produksi migas Indonesia akan terus berada dalam tren penurunan, bahkan hingga tahun 2050," kata Jonan di Jakarta, Senin (14/10).

Kondisi ini, lanjut Jonan, diperparah dengan konsumsi migas di masyarakat baik sebagai sebagai bahan bakar kendaraan maupun industri cukup tinggi.

"Konsumsi bisa mencapai 1,4 juta hingga 1,6 juta barel per hari. Sedangkan produksi hanya di kisaran 750.000 barel per hari," ujar Jonan.

Dengan demikian, kata Jonan, ada ratusan ribu barel yang harus diimpor oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Disisi lain, ujar Jonan, perjalanan menuju kemandirian energi nasional erat kaitannya dengan kondusivitas iklim investasi, dan penggunaan secara optimal sumber-sumber energi baru terbarukan yang melimpah dan tersebar di wilayah Indonesia.

"Pemerintah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha migas atau kontraktor kerja sama (KKS) melalui fasilitas akses data migas gratis, yang dapat dibuka melalui internet," turtur Jonan.

Sponsored

Pemerintah juga mendorong penerapan skema gross split, menggantikan skema cost recovery yang dinilai lebih menguntungkan, baik bagi kontraktor maupun untuk pemasukan negara. Jonan mengatakan saat ini, 43 wilayah kerja migas telah menggunakan skema gross split.

Jonan menambahkan, terkait kontrak kerjasama dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), saat ini pemerintah tidak akan mengubah perjanjian yang sudah ada. Namun untuk Kontrak Kerjasama yang telah berakhir akan dilakukan perubahan. 
 

Berita Lainnya
×
tekid