sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kartu Kusuka disebut kurangi jumlah nelayan

Jumlah nelayan berkurang 640.167 orang pada 2018.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 29 Jun 2020 13:46 WIB
Kartu Kusuka disebut kurangi jumlah nelayan

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, Program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) menjadi salah satu faktor berkurangnya jumlah nelayan di Indonesia. Pangkalnya, banyak nelayan belum menerima manfaatnya.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat 2.651.622 nelayan pada 2017. Setahun berselang menjadi berkurang sekitar 640.167 (25%).

"Ini menjadi catatan besar agar tidak boleh dibiarkan begitu saja terjadi. Pemerintah perlu menelaah apa yang menyebabkan jumlah nelayan ini menurun," ucap Humas KNTI Kota Semarang, Hendra Wiguna, via keterangan tertulis, Senin (29/6).

Parahnya, ungkap dia, program juga belum menyasar seluruh nelayan. Merujuk data KKP, baru 351 dari 1.326 nelayan di Kota Semarang yang menerima manfaat. Mayoritas dalam tahap draf dan validasi.

Dirinya mengingatkan, Kartu Kusuka berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan serta pemantauan dan evaluasi program satu data KKP.

"Dan bisa saja digunakan oleh pemerintah di tengah pandemi ini sebagai data untuk penyaluran bantuan dari pemerintah," sambungnya.

Selain Kartu Kusuka, menurut Hendra, berkurangnya jumlah nelayan dipengaruhi minimnya jaminan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan kecil. Apalagi, syarat untuk mengaksesnya berbelit-belit.

Untuk mengakses BBM bersubsidi, nelayan kecil harus memiliki Kartu Pas Kecil yang diterbitkan syahbandar dan surat bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) yang dikeluarkan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) provinsi.

Sponsored

"Bahkan di Kota Semarang, nelayan dituntut mengajukan proposal permohonan rekomendasi BBM bersubsidi kepada Dinas Perikanan kota," ungkapnya.

Sedangkan di Kendal, pengurusan PAS Kecil langsung ke KSOP Kelas I Tanjung Emas, Semarang (Syahbandar). Prosesnya pun memakan waktu panjang.

"Tiga bulan sampai satu tahun belum jadi. Sehingga, nelayan harus bolak balik ke kantor syahbandar," jelasnya.

Tidak maksimalnya tempat pelelangan ikan (TPI) juga menjadi penyebab susutnya jumlah nelayan.

Permasalahan tersebut, terang Hendra, sudah menahun. Karenanya, penurunan jumlah nelayan bukan hal mengagetkan sekalipun dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016.

Karenanya, KNTI mendesak persoalan itu disikapi serius. "Kami berharap keseriusan pemerintah dalam meperhatikan kesejahteraan nelayan sebagaimana nelayan memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan bangsa ini," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid