sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag fasilitasi UMK sertifikasi halal gratis

Kementerian Agama meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 08 Sep 2021 18:17 WIB
Kemenag fasilitasi UMK sertifikasi halal gratis

Kementerian Agama meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Peluncuran berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (8/9). Program diharapkan menjadi pemantik semangat baru bagi pelaku usaha untuk bangkit dari keterpurukan dari pandemi Covid-19.

"Saya mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan," kata Gus Yaqut.

Yaqut berharap program ini disambut baik pelaku usaha. Ia berpesan agar tidak meratapi nasib. "Mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi," kata dia.

Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bukan saja memenuhi syarat kehalalan dan higienitas, tapi juga meningkatkan imej positif penjaminan produk halal. Menurut Menag, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas.

Karena itu, jelas Yaqut, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global. "Program Sehati ditujukan kepada UMK yang sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global," tandas Menag.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan, Sehati adalah program kolaborasi dan sinergi antara BPJPH Kemenag dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

"Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK," kata Mastuki.

Sponsored

Program Sehati, kata dia, dilandasi kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 lalu, Kemenag menyediakan anggaran Rp8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK.

Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di pemda yang membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH. "Jumlah ini masih rendah dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data kami, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori wajib bersertifikat halal," kata dia.

Berdasarkan hal itu, tahun ini BPJPH menginisiasi kembali berbagai pihak itu menjalankan program sertifikasi halal itu. Harapannya, fasilitasi pembiayaan tersebut dapat tersalurkan baik, sesuai sasaran, dan bermanfaat oleh sebanyak-banyaknya pelaku UMK.

Sertifikasi halal memegang peran penting untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.

Pelaksanaan program Sehati BPJPH mulai pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal hingga penerbitan sertifikat seluruhnya berbasis online pada Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana.

"Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Mastuki.

Layanan Sihalal juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sihalal juga dirancang terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW). "Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal," jelas Mastuki.

Berita Lainnya
×
tekid