close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal (baju batik coklat)Foto twitter.com/ditjenpajakri
icon caption
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal (baju batik coklat)Foto twitter.com/ditjenpajakri
Bisnis
Jumat, 27 Mei 2022 20:30

Kemenkeu: PPS diikuti 51.682 WP, pajak penghasilan disetor Rp10,38 triliun

pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela hanya berlaku terbatas hingga 30 Juni 2022.
swipe

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyampaikan update mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia mengatakan, setiap harinya jumlah peserta PPS semakin menunjukkan peningkatan.

Sampai dengan 27 Mei 2022, PPS telah diikuti oleh 51.682 Wajib Pajak (WP) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang disetorkan sebesar Rp10,38 triliun dan aset yang dilaporkan mencapai Rp103,32 triliun.

“Ini perkembangan yang sangat baik,” ungkap Yon, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (27/5).

Mengingat pelaksanaan PPS yang hanya berlaku terbatas hingga 30 Juni 2022, Yon kembali mengajak WP untuk segera memanfaatkan program ini. WP dihimbau untuk tidak menunggu hingga detik terakhir pemberlakuan program.

“Sekali lagi ingin mengingatkan, kalau nanti para WP menunggu sampai akhir bulan, yang kita khawatirkan adalah misalnya isi pada 30 Juni. Tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” tandas Yon.

Yon menegaskan, WP dapat mencicil sedikit demi sedikit untuk melaporkan asetnya yang telah memiliki dokumen, tidak perlu menunggu hingga dokumen semua aset terkumpul. Sehingga akan lebih aman bagi WP karena sudah ada beberapa aset yang diikutkan dalam program.

“Jadi punya datanya misalnya asetnya ada 100 item, yang baru terkumpul dokumennya 10, ya sudah laporkan saja dulu yang 10. Nanti besok kumpul lagi laporkan lagi sisanya,” imbau Yon.

Beberapa hari sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul dari PPS sejak Januari hingga 20 Mei 2022 terkumpul sebanyak Rp9,25 triliun.

“Jumlah harta bersih yang diungkap Rp91,6 triliun dan jumlah pajak yang kita terima dalam bentuk PPh Rp9,25 triliun,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/5).

Pengungkapan harta bersih wajib pajak (WP) senilai Rp91,6 triliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) sebesar Rp5,4 triliun.

“Investasi yaitu berupa penempatan dalam Surat Berharga Negara (SBN) baik rupiah maupun dolar, serta dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu mengatakan terdapat 46.676 WP yang telah mengikuti PPS dengan 54.081 surat keterangan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Dari sisi jumlah peserta, mayoritas peserta PPS memiliki harta kekayaan Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebanyak 19.003 WP. Sementara, peserta dengan harta kekayaan Rp10 miliar hingga Rp100 miliar sebanyak 14.742 WP.

"Jumlah peserta pengungkapan sukarela yang hartanya diungkap di atas Rp10 triliun itu hanya 7 WP,” kata Menkeu.

Dilihat dari sisi komposisi WP yang mengikuti PPS, mayoritas peserta PPS orang pribadi berprofesi sebagai pegawai sebesar 45%, perdagangan besar dan eceran sejumlah 34%, serta jasa perorangan lainnya sebesar 8,8%.

“Ini merupakan tiga sektor paling dominan yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela,” ungkap Menkeu.

Sementara, peserta PPS selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebesar 7%, industri pengolahan sebanyak 3,3%, dan jasa profesional 1,8%.

 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan