sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu terima barang gratifikasi Jokowi senilai Rp8,79 miliar dari lukisan hingga berlian

Total barang yang diserahkan sebanyak 12 buah.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 15 Feb 2021 18:29 WIB
Kemenkeu terima barang gratifikasi Jokowi senilai Rp8,79 miliar dari lukisan hingga berlian

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerima Barang Milik Negara (BMN) hasil laporan gratifikasi presiden senilai Rp8,79 miliar. Total BMN yang diserahkan sebanyak 12 buah, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Jokowi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ditetapkan menjadi milik negara. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (15/2).

Acara serah terima BMN dari hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan DJKN dan KPK.

Prosesnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ujar Heru.

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku pengelola barang. 

Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Sebagai informasi, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK No.1527/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Jokowi.

Sponsored

Pelaporan oleh presiden sesuai amanat UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 jo UU No. 30/2002 dan diyakini menjadi contoh bagi aparatur sipil negara (ASN) serta penyelenggara negara lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

Berita Lainnya
×
tekid