sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementan dianugerahi KPPU Award 2020

Keberhasilan ini sekaligus bukti adanya peningkatan kinerja di lingkup Kementan.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Selasa, 15 Des 2020 15:22 WIB
Kementan dianugerahi KPPU Award 2020

Kementerian Pertanian (Kementan) dianugerahi KPPU Award tingkat pusat untuk kategori kemitraan 2020. Panganugerahan ini diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah melalui proses penilaian yang dititikberatkan pada upaya inisiatif pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendedikasikan penghargaan ini kepada semua pihak yang turut serta bersama membangun sektor pertanian menjadi lebih baik. Menurutnya, keberhasilan ini sekaligus bukti adanya peningkatan kinerja di lingkup Kementan.

"Izinkan saya mendedikasikan award ini kepada para gubernur, bupati, lebih khusus seluruh jajaran Kementan. Merekalah yang berhasil karena suatu keberhasilan harus selalu dari bawah," ujar Syahrul saat menghadiri acara KPPU Award, Selasa (15/12).

SYL, sapaan akrabnya, mengatakan, penghargaan ini adalah bagian dari proses kerja yang berlangsung di Kementan. Lebih dari itu, penghargaan ini merupakan gambaran adanya proses transparansi, dan partisipasi tersistim bagi semua lembaga usaha yang terkait pertanian.

Syahrul menjelaskan, dengan modal itu sektor pertanian mampu menjadi kekuatan negara sampai tahun-tahun mendatang. "Award ini akan menjadi kekuatan bagi seluruh petani di Indonesia untuk semakin semangat dalam mempersiapkan kebutuhan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia," katanya.

Selain Kementan, ada dua kementerian lain yang menerima KPPU Award. Keduanya adalah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

KPPU Award merupakan apresiasi rutin yang diberikan KPPU kepada kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.

Hal ini sesuai sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid