close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak turun tangan mengawal kasus PT Agel Langgeng versus pekerja. Google Maps/Edy Waluyo
icon caption
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak turun tangan mengawal kasus PT Agel Langgeng versus pekerja. Google Maps/Edy Waluyo
Bisnis
Kamis, 13 April 2023 07:13

Kemnaker didesak turun tangan kawal kasus Agel Langgeng versus pekerja

"Dalam hubungan kerja, posisi pekerja umumnya rentan. Oleh karena itu, Kemnaker harus hadir."
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta turun tangan mengawal kasus perseteruan antara pekerja dengan PT Agel Langgeng, anak usaha PT Kapal Api Global, di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Ini diperlukan agar para buruh mendapatkan hak-haknya.

"Dalam hubungan kerja, posisi pekerja umumnya rentan. Oleh karena itu, Kemnaker harus hadir agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," kata anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Kasus ini bermula dari penutupan permanen pabrik PT Agel Langgeng di Pasuruan, akhir 2022, tanpa pemberitahuan kepada para pekerja. Pangkalnya, ketika hendak akan kembali bekerja selepas diliburkan selama sepekan, alat-alat produksi sudah tidak ada.

Para pekerja pun bingung dan mempertanyakan statusnya apakah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau skorsing atau lainnya. Apalagi, tidak ada pesangon yang diterima.

Buruh Agel Langgeng Pasuruan lantas mengadakan aksi hingga berdemo di depan kediaman salah satu bos perusahaan, Soedomo Mergonoto, di Kota Surabaya, Jatim. Kejadian ini pun viral di media sosial.

Keterangan berbeda disampaikan pihak perusahaan. Agel Langgeng mengakui menutup pabrik karena merugi, tetapi berkilah telah mem-PHK pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021. Bahkan, mengklaim sebanyak 122 buruh menyetujui, lainnya kekeh tidak menerima besaran upah secara normatif. 

Menurut Netty, pemerintah melalui Kemnaker mesti turun tangan lantaran adanya dua informasi yang berbeda menyangkut masalah ini. Kemudian, memeriksa duduk perkara perselisihan yang terjadi.

"Benarkah perusahaan telah menunaikan pembayaran kewajiban terhadap pekerja sesuai aturan yang berlaku? Jika belum, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti tak menjalankan kewajibannya," ucapnya. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lalu mengutip Undang-Undang (UU) Cipta Kerja: perusahaan berkewajiban membayar pesangon dengan besaran tertentu. "Menjelang Lebaran 2023, di mana kebutuhan masyarakat meningkat. Harusnya hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan