sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI tolak kenaikan iuran, BPJS Kesehatan: Untuk hilangkan defisit

KSPI meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direksi BPJS Kesehatan.

Nanda Aria Putra Manda Firmansyah
Nanda Aria Putra | Manda Firmansyah Kamis, 14 Mei 2020 13:59 WIB
KSPI tolak kenaikan iuran, BPJS Kesehatan: Untuk hilangkan defisit

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden KSPI Saiq Iqbal mengatakan, tiga alasan penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengganggu hak rakyat memperoleh pelayanan kesehatan. “Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” ujar Said, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Terlebih lagi, sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian. Seharusnya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. “Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” tutur Said.

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Disebutkan, BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik. Sehingga, pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

“Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang menbayar iuran. Karena itu, BPJS harus bertanya kepada kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak,” ucapnya.

Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Perpres No 82 Tahun 2018 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menegaskan, pemerintah seharusnya melaksanakan keputusan hukum, bukan malah mengakali dengan memaksakan kehendaknya.

Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpres tersebut.

Sponsored

KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direksi BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk melakukan RDP guna membatalkan Perpres tersebut.

Sementara Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menghilangkan defisit anggaran di lembaga penyelenggara jaminan sosial tersebut.

Kenaikan iuran tersebut pun telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Sosial.

"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64/2020 ini berjalan, kami hampir tidak defisit. Bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out," katanya dalam video conference, Kamis (14/5).

Penyesuaian kenaikan tersebut telah mengikuti perhitungan aktuaria dan kemampuan bayar para peserta. Dengan besaran angka kenaikan, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional dinilai dapat sustainable.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dengan penyesuaian iuran sesuai Perpres 64/2020 BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp17,26 triliun. Dan jika dikurangi dengan defisit 2019 sebesar Rp15,5 triliun, maka BPJS Kesehatan akan mengalami surplus sebesar Rp1,76 triliun.

Sementara itu, besaran kenaikan iuran yang diatur di dalam perpres tersebut untuk Kelas I naik menjadi Rp150.000 per orang, bagi Peserta PBPU dan Peserta BP. Sementara iuran Kelas II naik menjadi sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Sedangkan untuk Kelas III pada 2020 tetap sebesar Rp25.500, namun di 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp35.000. Dan untuk penerima bantuan iuran (PBI) tetap disubsidi pemerintah.

Berita Lainnya
×
tekid