sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menanti eksekusi batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Batalnya kenaikan iuran akan membuat BPJS Kesehatan terus defisit.

Syah Deva Ammurabi
Syah Deva Ammurabi Rabu, 08 Apr 2020 18:11 WIB
Menanti eksekusi batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Yulius Hananto (42) sangat gembira mendengar putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagaimana tidak, dirinya harus menanggung sendiri iuran BPJS Kesehatan sekeluarga karena baru dua bulan bergabung dengan armada taksi Blue Bird.

Dirinya masih belum mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaannya, sehingga masih berstatus peserta mandiri atau PBPU kelas III. Beratnya membayar iuran semakin diperparah dengan kondisi belakangan ini. Sepinya penumpang karena imbauan #dirumahsaja membuat penghasilannya makin tak menentu.

“Kalau bisa ada dispensasi free berapa bulan. Dengan kondisi sekarang, gimana mau angsur?” ujarnya yang juga mantan pengemudi daring tersebut kepada Alinea.id, Minggu (5/4).

Adanya imbauan Working From Home (WFH) dan penjarakan fisik (physical distancing) pasca merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) membuat penghasilannya merosot. Padahal dalam kondisi normal, dia rata-rata mendapat uang Rp150 ribu tiap harinya. “Biasa dapat satu dua trip. Sekarang makin parah, banget. Sampai kadang saya enggak bawa pulang uang,” ungkapnya. 

Kondisi ini membuatnya kesulitan membayar iuran BPJS. Apalagi Yulius harus menombok biaya bensin taksi yang dikendarainya. Dirinya dan keluarga masih belum memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan lantaran keluarganya belum ada yang sakit. “Jangan sampai sakit. Kalau sakit ribet engak bisa kerja. Alhamdulillah sehat jaga kondisi,” cetusnya.

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/ama.

Seperti diketahui, tarif baru BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020 akhirnya dibatalkan oleh putusan MA pada akhir Februari lalu. Salinan keputusam resmi MA juga telah dirilis 31 Maret lalu. Sayangnya, hingga sebulan berjalan, putusan itu tak kunjung dieksekusi. 

Batalnya kenaikan iuran tersebut tak lepas dari perjuangan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka melayangkan permohonan pembatalan iuran karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Titik beratnya ada pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Sponsored

Pasal itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Putusan MA melalui putusan Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 tentang uji materi Perpres 75/2019 akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.  

Ada dua poin mengenai putusan tersebut. Pertama, kenaikan iuran  bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua, pasal yang mengatur kenaikan tarif itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Selain pasal tersebut, Perpres 75/2019 tetap berlaku. Berdasarkan pasal tersebut, iuran PBPU dan BP mengalami kenaikan dari Rp25.500/bulan menjadi Rp42.000/bulan untuk Kelas III, Rp51.000/bulan menjadi Rp110.000/bulan untuk Kelas II, dan Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan untuk Kelas I.

Tak sepenuhnya ditanggung

Sejak resmi beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan menanggung amanat sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Namun, testimoni masyarakat terkait keberadaan badan ini tak sepenuhnya memuaskan.

Supriyanto (26) misalnya, dia mengaku dirinya kerap berobat di klinik lain dengan uang pribadi, meskipun dirinya telah memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari kantornya.
“Sakitnya batuk, pilek, demam. Itu-itu doang obatnya (di Puskesmas) yang mana gua enggak sembuh. Intinya ke dokter lagi karena enggak mempan lagi,” kata karyawan swasta ini melalui sambungan telepon, Selasa (7/4).

Pengalaman lainnya, dia terpaksa merogoh kocek pribadi untuk operasi cedera tangan beberapa tahun lalu karena menunggu antrean terlalu lama apabila menggunakan BPJS. “Saat itu gua enggak jadi operasi karena pas mau Maghrib dokternya cancel. Akhirnya, sebulan kemudian datang lagi enggak pakai BPJS. Selesai daftar langsung operasi,” katanya.

Di sisi lain, ayahnya yang memiliki riwayat penyakit jantung adalah pengguna setia BPJS Kesehatan. Seluruh anggota keluarganya adalah peserta BPJS mandiri kelas III, namun mereka  menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Kota Bogor sejak 2019.  “Pertama, dia harus antre administrasi, antre daftar. Udah antre daftar, antre dokternya. Terus antre obatnya. Lamanya minta ampun. Dari jam 6 pagi sampai jam 4 sore,” tuturnya.

Jenis dan jumlah obat yang diterima ayahnya secara cuma-cuma dari rumah sakit juga berkurang. Tadinya dia mendapat obat untuk sebulan, sekarang dikurangi menjadi seminggu. Hal ini membuat ayahnya harus konsultasi ke dokter tiap minggunya.

“Parahnya obat yang dikasih yang murah. Yang dibebankan ke kita yang mahal seperti Pletaal, obat pengencer darah. Habisnya Rp400 ribu sekali beli untuk dua minggu,” keluhnya.

Ia pun mengharapkan pemerintah menyuntik dana lebih besar kepada BPJS untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menambal defisit yang sudah menahun. “Kalau memang enggak ada cara lain selain iuran naik, asal pelayanannya premium, it’s okay. Kita merasa terbantu dengan adanya BPJS,” ujarnya.

Pengguna BPJS Kesehatan lainnya, Heru Suadi juga tak  mempermasalahkan jika memang tarif harus naik. Asalkan semakin banyak rumah sakit yang berpartisipasi dalam BPJS Kesehatan lantaran banyaknya rumah sakit swasta yang enggan menerima pasien BPJS. 

“Yang perlu diperbaiki kalau rujukan itu makin banyak rumah sakit rujukan yang dekat-dekat. Sekarang kan masih jauh. Saya di Petukangan Selatan (Jakarta Selatan) untuk jantung, paling dekat RS Dr Suyoto, tapi dokternya seminggu sekali dan harus pagi banget. Makanya kita ambil rujukan agak bagus di Ciputat (Tangerang Selatan) yang lebih jauh,” terangnya.

Dia pun mengaku akhirnya menurunkan kelas kepesertaan mandiri dari Kelas I menjadi Kelas III sejak tiga tahun lalu, jauh sebelum adanya Perpres 75/2019. “Begitu pensiun tahun 2015, bayar sendiri. Kelas satu terasa berat juga, 240 ribu tiap bulan (tiga anggota keluarga). Pensiun nggak ada penghasilan,” tuturnya kepada Alinea.id, Selasa (7/4).

Menurutnya, fasilitas yang didapatkannya dengan turun kelas tidak jauh berbeda lantaran obat dan dokter yang didapatkannya tetap sama. Apabila ingin rawat inap di kelas yang lebih tinggi, mereka tinggal membayar selisih harganya saja.

Terganjal regulasi

Soal kapan tarif BPJS Kesehatan kembali turun, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf ikut bersuara. Dia mengatakan, pihaknya siap menjalani putusan MA terkait iuran PBPU (peserta mandiri) dan bukan pekerja (BP). Namun, pihaknya masih menunggu regulasi pengganti Perpres 75/2019.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan MA diumumkan resmi (31 Maret 2020), BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” katanya kepada Alinea.id melalui Whatsapp pada Senin (6/4).

Iqbal menambahkan, apabila belum ada aturan baru dalam waktu 90 hari, Pasal 34 ayat (1) dan (2) otomatis tidak berlaku. Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat kepada Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat ditempuh selanjutnya.

Gagal berlakunya tarif baru juga akan berimbas pada operasional BPJS yang selama ini kerap menunggak utang kepada fasilitas kesehatan. “Putusan MA memang berdampak, yang pada awalnya dengan Perpres 75/2019 BPJS Kesehatan mampu membayar ke faskes, menjadi ada potensi kekurangan dengan pembatalan iuran mandiri,” ungkapnya.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU dan BP untuk dikembalikan segera setelah peraturan tersebut terbit atau disesuaikan dengan aturan pemerintah. “Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambahnya.

Suntikan modal yang selalu diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan juga kembali berlaku di masa pandemi Covid-19 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberi stimulus Rp3 triliun kepada BPJS Kesehatan dalam bentuk subsidi untuk PBPU Kelas III sebanyak 14 juta jiwa dan pergeseran peserta ke PBPU kelas III sebanyak 16 juta jiwa.

Suntikan dana tersebut adalah bagian dari stimulus penanggulangan dampak coronavirus di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun sekaligus menjawab putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Dengan demikian kita berharap BPJS bisa membayarkan seluruh tagihan ke rumah sakit, karena rumah sakit adalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4).

 

Tambah subsidi

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Edy Wuryanto mengapresiasi putusan MA terkait batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi jika mengingat kesulitan masyarakat berpenghasilan rendah yang kini terdampak pandemi Covid-19. Namun konsekuensinya, pemerintah harus kembali mensubsidi BPJS Kesehatan dari kantong APBN.

“Jadi kalau misalnya tidak ada kenaikan, berarti pemerintah harus menyediakan fresh money Rp30 triliun lagi untuk mensubsidi BPJS agar bisa membayar rumah sakit. Tampaknya angka Rp30 triliun pemerintah keberatan karena menggangu ekosistem APBN. Itu yang jadi alasan kenaikan iuran dalam Perpres 75,” terangnya kepada Alinea.id, Selasa (7/4).

Edy menawarkan tiga solusi untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pertama, memperbaiki 27 juta data peserta BPJS yang bermasalah berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019. Kedua, menggenjot penerimaan cukai tembakau untuk membiayai BPJS. Ketiga, menekan fraud (kecurangan) yang terjadi dalam pelayanan kesehatan. 

“Saya meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan segera menyesuaikan dengan keputusan MA, jadi Perpres 75 harus direvisi seusai dengan keputusan MA. Memang persoalannya pemerintah baru sibuk dengan Covid dan APBN realokasi Rp405,1 triliun, pasti akan menggangu keseimbangan ekosistem kita,” jelasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati berpendapat, BPJS Kesehatan mesti lebih proaktif untuk mencari alternatif pelaksanaan putusan MA selain menunggu revisi Perpres 75/2019.

“Coba dikonsultasikan lagi. Kalau perlu menemui MA. Kalau menunggu empat pekan belum ada Perpres, audiensikan regulasi apa yang bisa menjadi payung hukum bagi BPJS,” tegasnya melalui sambungan telepon, Senin (6/4).

Kurniasih berpendapat, pemerintah seharusnya meninjau ulang jenis penyakit dan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Kemudian, opsi pemberlakuan kelas BPJS yang sama menjadi setara Kelas III untuk mengurangi piutang rumah sakit juga dapat menjadi pertimbangan, sehingga pasien yang menggunakan pelayanan Kelas I dan II tinggal membayar selisihnya.

 

Utang membengkak

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, belum dilaksanakannya putusan MA bukan sepenuhnya salah BPJS Kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres.
“Kalau Perpres 75 harus diperbaiki, BPJS sebagai operator mengubah itu. Semuanya tergantung pemerintah atau Presiden,” tegasnya kepada Alinea.id pada Senin (6/4).

Timboel mendesak BPJS agar memberi kompensasi kelebihan bayar iuran pasca putusan MA. Dia mencontohkan, kelebihan pembayaran bulan Maret dapat mengompensasi iuran di bulan April, sehingga jumlah iuran yang dibayarkan kepada peserta berkurang. Namun, kompensasi tersebut baru dapat terlaksana apabila Perpres pengganti sudah terbit.

“Sekarang pekerja-pekerja mandiri atau pekerja mandiri terdampak Covid-19. Bagaimana kondisi sepi harus bayar Rp42.000? Padahal secara hukum harus Rp25.500. Dalam kondisi begini, harusnya Perpres baru dipercepat supaya bisa membayar Rp25.500,” tegasnya. 

Dia memprediksi utang BPJS yang saat ini Rp3,4 triliun akan membengkak lantaran munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perumahan karyawan oleh badan usaha yang terdampak pandemi virus corona. Tanpa pandemi Covid-19, penerimaan iuran Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU – BU) akan naik dari Rp28 triliun pada 2019 menjadi Rp32 triliun pada 2020.

Oleh karena itu, Timboel berharap pemerintah mempercepat dana Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 48,8 triliun untuk membayar tunggakan BPJS kepada rumah sakit. Selain itu, Ia mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan agar perbankan memberi pinjaman kepada rumah sakit dengan bunga yang murah.

“Kita mendorong BPJS membayar utang dulu supaya rumah sakit bisa punya dana operasional menjalankan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan penanggulangan Covid-19,” terangnya. 

Dia juga mendorong BPJS Kesehatan untuk menerapkan sanksi bagi para peserta yang menunggak iuran untuk menutupi defisit yang menggerogoti keuangan mereka.

Hal berbeda diungkapkan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrani. Dia menyayangkan keputusan MA untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, putusan tersebut berpotensi menghambat hak konstitusional masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan.

“Saya duga kuat Hakim MA tidak paham JKN dan keputusan MA bahkan melanggar UU SJSN. Karena penetapan iuran secara berkala sudah diatur dalam UU SJSN. Oleh karena itu, saya pribadi meminta Hakim MA terbuka dan harus berani koreksi atau membatalkan keputusannya,” terangnya ketika berbincang kepada Alinea.id, Senin (6/4).

Hasbullah mencatat, batalnya kenaikan iuran berpotensi menggerus penerimaan dana iuran PBPU sebesar Rp3-4 triliun. Menurutnya, hanya lembaga eksekutif yang berhak menentukan besaran tarif BPJS. “Kalau tiap tahun dinaikkan iuran dan perpres dibatalkan akan rusak sistem,” tegasnya.

Pelayanan kesehatan harus diperbaiki

Kurniasih Mufidayati dari PKS mengatakan, pemerintah harus memperbaiki layanan kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran BPJS. “Banyak sekarang yang menunggak dari Kelas I dan Kelas II karena merasa enggak pernah pakai. Pelayanan kesehatan harus ditingkatkan agar pemegang BPJS trust lagi untuk membayar. Rata-rata mereka enggak mau membayar karena pelayanan yang buruk,” jelasnya.

Sementara, Timboel Siregar menyarankan adanya perbaikan layanan kesehatan di Puskesmas untuk mengerem jumlah rujukan ke rumah sakit, sehingga mengurangi beban piutang rumah sakit kepada BPJS. 
“Kalau kita baca Pasal 24 Undang-Undang SJSN, BPJS Kesehatan wajib selalu meningkatkan pelayanannya. Ada atau tidak adanya pelayanan, BPJS harus meningkatkan pelayanan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, masih banyak fraud yang terjadi dalam pelayanan kesehatan nasional. Dia mencontohkan penanganan operasi caesar yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp3,9 triliun. 
“Apa benar sebanyak itu? Ini juga bisa difokuskan pemerintah supaya dana yang keluar tidak terlampau besar,” katanya.

Di sisi lain, Hasbullah mengaku pesimis layanan kesehatan bisa ditingkatkan apabila kenaikan iuran tidak terjadi. “Tidak cukup sekedar (menutup) defisit karena pembayaran kepada fasilitas kesehatan selama 6 tahun tidak naik. Dengan koreksi inflasi, sudah terjadi penurunan lebih dari 30%,” ungkapnya.

Menurut perhitungannya, besaran iuran ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang ideal bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah Rp150.000 - Rp200.000 per orang tiap bulannya atau Rp486 triliun – Rp648 triliun tiap tahunnya. 

Kemudian, Ia mengusulkan kenaikan batas maksimum upah yang menjadi dasar penetapan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Rp12 juta/bulan menjadi paling sedikit Rp100 juta/bulan.
“Jangan memaksa dokter dan perawat kerja rodi. Banyak dokter dan perawat yang mati. Jadi bayarlah (dokter dan perawat) dengan baik, jangan sampai bayar pejabat saja. Bayarlah tenaga kesehatan yang berisiko terkena penyakit,” tuturnya.

Hasbullah berpendapat ada dua opsi yang memungkinkan bagi pemerintah, yaitu mengalokasikan anggaran kesehatan yang lebih besar dalam APBN atau menaikkan besaran iuran. “Perpres yang baru mestinya (iuran) dinaikkan lagi, bukannya dikembalikan (ke Perpres lama). Kalau dikembalikan layanan BPJS makin jelek,” tegasnya. 

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir Februari lalu. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Berita Lainnya
×
tekid