sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bidik pertumbuhan industri 5,3% tahun 2020

Kemenperin menargetkan investasi dari sektor industri bisa mencapai Rp351 triliun pada 2020.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 06 Jan 2020 16:37 WIB
Pemerintah bidik pertumbuhan industri 5,3% tahun 2020

Kementerian Perindustrian menargetkan pertumbuhan industri pengolahan non-minyak dan gas (migas) akan tumbuh 5,3% pada 2020.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari data Kemenperin, hingga kuartal III-2019 pertumbuhan industri pengolahan non-migas mencapai 4,68%. Sementara, hingga akhir 2019, Agus memproyeksikan industri pengolahan non-migas akan tumbuh 4,48%-4,60%.

"Tahun 2020 kami proyeksi tumbuh 5,3% karena melonjaknya produktivitas sejumlah sektor melalui tambahan investasi," kata Agus saat konferensi pers kinerja sektor perindustrian 2019 dan outlook sektor perindustrian 2020 di Jakarta, Senin (6/1).

Agus mengungkapkan kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) pada  2019 diperkirakan mencapai 17,58%–17,70%. Pada 2020, kontribusi tersebut diproyeksikan akan bertambah menjadi 17,80%–17,95%, seiring dengan pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas yang semakin membaik.

Adapun pada 2019, Kemenperin mencatat industri manufaktur menjadi sektor penyumbang terbesar pada nilai ekspor nasional. Sepanjang periode Januari-Oktober 2019, ekspor produk manufaktur tercatat senilai US$105,11 miliar.

Nilai ekspor tersebut didorong oleh tiga sektor yang menjadi kontributor terbesar, yakni industri makanan dan minuman yang menyumbang US$21,73 miliar, industri logam dasar sekitar US$14,64 miliar, serta industri tekstil dan pakaian jadi sebesar US$10,84 miliar.

Kemenperin memproyeksikan, pada 2019, ekspor produk industri menyentuh di angka US$123,7 miliar–US$129,8 miliar. Sedangkan, untuk 2020, ekspor produk industri diperkirakan akan menembus US$136,3 miliar-US$142,8 miliar.

“Selain itu, industri pengolahan juga merupakan sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Sampai dengan kuartal III-2019, kontribusinya untuk penerimaan pajak neto nasional sebesar 29,23% atau sebesar Rp245,60 triliun,” ucapnya.

Sponsored

Kemenperin juga mencatat, pada periode Januari-September 2019, nilai investasi sektor industri menembus Rp147,3 triliun, dengan nilai kumulatif sejak tahun 2015 sebesar Rp1.216,2 triliun.

“Kami memproyeksi, nilai investasi di akhir 2019 tercatat sebesar Rp188,8 triliun-Rp204,6 triliun,” tutur Agus.

Investasi sektor industri

Sementara pada 2020, Kemenperin menargetkan investasi dari sektor industri bisa menyentuh angka Rp307 triliun-Rp351 triliun.

“Pemerintah tengah mengawal beberapa investasi besar sektor industri dari Taiwan dan Amerika Serikat, antara lain CPC Corporation (Taiwan) di sektor industri petrokimia, LiteMax (Taiwan) di sektor industri elektronika dan Smart City, Taiwan Sugar Corporation (Taiwan) di sektor industri gula, dan UNICAL (AS) di sektor industri dirgantara,” katanya.

Agus mengatakan pertumbuhan investasi perlu didukung dengan adanya penyelesaian kendala investasi dan kepastian berusaha dengan pemangkasan regulasi melalui RUU Omnibus Law.

Selain Omnibus Law, ujar Agus, pemerintah juga akan memfasilitasi investasi yang masuk di tanah air dengan memprioritaskan penyebaran industri ke luar Pulau Jawa. Salah satunya melalui pengembangan kawasan industri prioritas.

"Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 diusulkan 27 kawasan industri prioritas. Ini sudah kami klusterkan berbagai jenis industri yang akan dikembangkan di masing-masing kawasan industri," ujar Agus.  

Dari 27 kawasan industri prioritas yang direncanakan, rinciannya 14 wilayah terletak di Pulau Sumatera, enam di Kalimantan, satu di Madura, satu di Jawa, tiga di Sulawesi dan Kepulauan Maluku, satu di Papua, serta satu di Nusa Tenggara Barat.

Pulau Jawa, kata Agus, akan difokuskan untuk pengembangan industri berteknologi tinggi, industri berbasis tekstil, otomotif, elektronik, serta makanan dan minuman. Adapun untuk industri di luar sektor-sektor tersebut akan dikembangkan di luar Pulau Jawa. 

Berita Lainnya
×
tekid