sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah dorong industri garam untuk spa

Harga garam spa saat ini mencapai Rp 260.000 per kg atau melonjak dari harga sebelumnya yang hanya sekitar Rp 1.000 - Rp 5.000/kg.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 20 Mar 2018 19:25 WIB
Pemerintah dorong industri garam untuk spa

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terus berupaya menangani polemik garam rakyat yang tidak dapat terserap oleh kalangan industri. 

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono mengatakan salah satu cara meningkatkan garam rakyat adalah dengan memanfaatkannya untuk industri spa. "Petani garam di Indonesia harus lebih kreatif. Misalnya, menciptakan kristal garam agar dapat dipakai industri spa," ujar Agung dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Inovasi Produk Turunan Komoditas Penggaraman, Selasa (20/3).

Kreativitas para petani garam sangat diandalkan dalam memproduksi garam spa. Harga garam spa sendiri saat ini bisa mencapai Rp 260.000 per kilogram (kg), dimana harga sebelumnya hanya sekitar Rp 1.000 - Rp 5.000/kg. Selain itu, menurut Agung potensi ekspor untuk garam spa ini dinilai cukup besar. 

"Bayangkan saja peningkatannya. Nah, ini bisa kita duplikasi ke tempat-tempat lain kepada pengusaha-pengusaha garam rakyat, maka polemik mengenai permasalahan garam rakyat ini bisa kita selesaikan, inovasi produk turunan garam agar bisa bersaing dengan garam impor akan kita wujudkan," jelasnya. 

Adapun, pasar ekspor yang dituju diantaranya adalah, Asia, Eropa, Amerika dan Australia. Di Indonesia sendiri, perusahaan yang dapat memproduksi garam spa hanya ada di Cirebon, Jawa Barat dan Buleleng, Bali. 

Namun demikian, pemerintah berkeyakinan bahwa pengembangan industri garam spa ini akan bisa diwujudkan, tentunya dengan sinergi dan kerja holistik antara berbagai pihak terkait seperti, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah, Swasta serta Kemenko Maritim yang diberikan kewenangan sebagai koordinator dan sinkronisator

FGD yang mempertemukan para pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan para awak media ini juga membahas langkah-langkah agar terjadi kesepemahaman antara petani garam dan para pengusaha garam. Menurut Agung, antara garam impor untuk industri dan garam rakyat tidak bisa dikotomikan. "Semoga ada titik terang untuk kita bisa mengembangkan kesejahteraan masyarakat petani garam dengan cara yang lebih bijaksana. Dan tidak membenturkan antar petambak garam dan para pengusaha," ujar Agung. 

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi para petani garam dari para tengkulak yang notabene sangat merugikan para petani garam. Dengan pengawasan ketat, pemerintah bisa mengontrol harga sekaligus menolong para petani garam dan menghindari kelangkaan garam. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid