sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah guyur pinjaman ke daerah, DKI ajukan Rp12,5 triliun

Pemerintah pusat akan menghitung terlebih dahulu usulan dana yang diajukan oleh Pemda.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 07 Agst 2020 16:19 WIB
Pemerintah guyur pinjaman ke daerah, DKI ajukan Rp12,5 triliun

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp27 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di pemerintah daerah (Pemda). Dari total dana tersebut, sebanyak Rp10 triliun adalah anggaran yang disiapkan untuk pinjaman PEN di daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, meski telah mengalokasikan dana untuk pinjaman PEN daerah, namun pemerintah pusat tidak membatasi usulan jumlah pinjaman yang diajukan Pemda.

“Kami tidak memberi batas usulan karena tergantung kebutuhan Pemda dan tentunya usulan itu tidak bisa dipenuhi semua. Jadi silakan saja mengajukan usulan yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kegiatan atau program," katanya dalam video conference, Jumat (7/8).

Dia melanjutkan, pemerintah pusat akan menghitung terlebih dahulu usulan dana yang diajukan oleh Pemda. Lalu, program dan kegiatan yang diusulkan oleh Pemda terkait pemulihan ekonomi nasional tersebut juga akan dievaluasi terlebih dahulu. 

"Ini tantangan buat daerah sehingga kami memunculkan pinjaman PEN ini. Jadi nanti akan dilihat kesesuaiannya apakah anggaran yang diajukan sesuai dengan yang menjadi concern pemerintah pusat," ujarnya.

Adapun sumber pendanaan pinjaman ke daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp10 triliun dengan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun dengan grace period dua tahun atau disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. 

Namun, akan ada biaya pengelolaan sebesar 0,185% dan biaya provisi sebesar 1% yang dibayarkan Pemda ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Selain itu, sumber pendanaan juga akan berasal dari PT SMI sebesar Rp5 triliun dengan ketentuan suku bunga pinjaman sebesar 5,4% dan selisih biaya dana atau cost of fund PT SMI 8,45% dengan bunga 5,4 % akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%.

Sponsored

"Jadi pembayaran kembali pokok bunga dilakukan sesuai ketentuan PT SMI. Dia sudah punya aturan terkait cara pembayarannya, tapi kami dari segi DJPK menjamin bahwa nanti pembayarannya bisa dilakukan melalui pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum)," ujarnya.

Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta dan Jawa Barat telah mengusulkan pinjaman masing-masing Rp12,5 triliun dan Rp4 triliun untuk 2020 dan 2021, dan tengah dalam proses penghitungan.

Di samping itu, sambungnya, tiga Pemda lainnya juga tengah menjalin komunikasi intens dengan Kementerian Keuangan untuk dapat mengakses dana pinjaman yang sama, yaitu Pemda Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Timur ( NTT). Namun, ia enggak menyebutkan usulan pinjaman dari tiga Pemda tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid