sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tetapkan harga jual tertinggi rumah subsidi

Harga rumah yang ditetapkan pada 2019 naik dibandingkan 2018.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 24 Jun 2019 13:50 WIB
Pemerintah tetapkan harga jual tertinggi rumah subsidi

Pemerintah sudah menetapkan batasan harga jual tertinggi untuk rumah subsidi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan telah menandatangani Keputusan Menteri PUPR 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Basuki menyatakan, di dalam Keputusan Menteri PUPR yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2019 tersebut terdapat empat butir keputusan.

Pertama, menetapkan batasan harg jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Kedua, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ketiga, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp150,5 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp164,5 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp146 juta untuk tahun 2019, dan tahun 2020 sebesar Rp156,5 juta.

Sponsored

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta. Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan pembagian wilayah untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan program sektor perumahan yang dimiliki oleh pemerintah juga harus benar-benar memperhatikan masalah warga yang menjadi konsumen di sektor tersebut. Sebab, hingga saat ini masih banyak keluhan yang masuk terkait dengan layanan konsumen.

"Sektor perumahan menjadi perhatian BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Pengaduan persoalan perumahan oleh masyarakat selama dua tahun terakhir sangat menonjol," kata dia. 

Ia mengemukakan bahwa 80% dari total pengaduan yang disampaikan ke BPKN adalah persoalan perumahan. (Ant)

Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Paling Tinggi
           
No Wilayah Harga Jual Paling Tinggi (Rp)
2019 2020
1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera  (Kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai 140.000.000 150.500.000
2 Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu 153.000.000 164.500.000
3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kapulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (Kecuali Kepulauan Anambas) 146.000.000 156.500.000
4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kepulauan Murung Raya, dan Kebupaten Mahakam Ulu 158.000.000 168.000.000
5 Papua dan Papua Barat 212.000.000 219.000.000
Berita Lainnya
×
tekid