Perbaiki jalan daerah, PUPR manfaatkan aspal Buton dan karet
Ini seperti pekerjaan di Bengkulu, di mana aspal Buton dipakai untuk penanganan jalan sepanjang 19 km.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan aspal buton dan aspal karet untuk memperbaiki jalan provinsi dan kabupaten/kota yang rusak. Ini seperti pelaksanaan pekerjaan di Bengkulu.
"Komitmen Kementerian PUPR dalam penggunaan produk dalam negeri, khususnya aspal Buton, adalah untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke industri aspal Buton," ucap juru bicara Menteri PUPR, Endra S. Atmawidjaja.
Ia melanjutkan, Kementerian PUPR juga melakukan penguatan regulasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ini tecermin dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 18 Tahun 2018.
Lebih jauh, Endra menyampaikan, Kementerian PUPR telah meneken kontrak penyediaan aspal Buton untuk 10 paket pekerjaan jalan nasional dengan total volume aspal Buton sebesar 6.839 ton setara panjang jalan 63,7 km, Juni 2023.
Di Bengkulu, penggunaan aspal Buton untuk penanganan jalan sepanjang 19 km pada 2023 memanfaatkan 933,31 ton aspal Buton. Adapun penggunaan aspal karet sebanyak 1.323 ton.
"Pemanfaatan aspal Buton dan aspal karet kita harapkan bukan lagi sebatas uji coba, tapi sudah merupakan pilihan teknologi yang layak secara teknis dan ekonomis," tuturnya, menukil situs web Kementerian PUPR.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Aryatno Sihombing, menambahkan, aspal Buton digunakan untuk pekerjaan di sejumlah titik. Misalnya, preservasi Jalan Kebon Seri-Betungan-Tais sepanjang 10,13 km.
"[Lalu] preservasi Jalan Tais-Manna-batas Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 5,55 km dan preservasi Jalan Iskandar Baksir-Tanjung Kemuning-batas Provinsi Lampung sepanjang 3,4 km," imbuhnya.
Sementara itu, aspal karet telah dimanfaatkan untuk preservasi 5 ruas jalan di Bengkulu. Perinciannya, ruas jalan batas Provinsi Sumatera Barat-Ipuh, Jalan Ipuh-Kerkap, Jalan Ketahun-Bintunan, Jalan Nakau-batas Sumsel, dan Jalan Kerkap-Nakau.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB