sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pertamina tambah kuota solar bersubsidi di Sumatra

Secara nasional, penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% per Februari 2022.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 31 Mar 2022 17:34 WIB
Pertamina tambah kuota solar bersubsidi di Sumatra

PT Pertamina (Persero) menambah kuota solar di berbagai provinsi di Sumatra guna memastikan stok terjaga. Wilayah yang mendapatkan tambahan kuota, seperti Lampung, Bengkulu, Jambi, hingga Sumatera Selatan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan, stok solar subsidi secara nasional di level 20 hari.

"Namun, perlu diketahui, secara nasional per Februari, penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% dan untuk wilayah Lampung sendiri sudah menambah kuota hingga 12%," ungkapnya dalam keterangan resminya, Kamis (31/3).

Pertamina akan terus melakukan pemantauan proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen guna memastikan selalu tersedia bahan bakar di SPBU.

"Berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Lampung, terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,8 juta liter per hari, naik 8% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ucapnya.

Lebih lanjut, Tjahyo mengatakan, Pertamina sudah menambah kuota sekitar 8% di Bengkulu. Pangkalnya, terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 331.000 liter per hari atau naik 2% dibanding periode sama tahun lalu.

Untuk Jambi, Pertamina sudah menambah kuota hingga 17%. Di sini, terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 921.000 liter per hari atau naik 13% dibanding periode sama tahun lalu.

Sementara itu, Pertamina telah menambah kuota solar untuk Sumatera Selatan hingga 12%. Alasannya, terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,6 juta liter per hari alias naik 8% apabila disandingkan dengan periode sama tahun 2021.

Sponsored

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor pelat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Lalu, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

"Solar subsidi yang sesuai peruntukannya sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spec mesin kendaraannya," tandas Tjahyo.

Berita Lainnya
×
tekid