Perusahaan milik Sandiaga dan Edwin Soeryadjaya tender offer
Perusahaan milik Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) mengajukan tawaran tender offer.

Perusahaan milik Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) mengajukan tawaran pembelian secara sukarela (voluntary tender offer) atas saham PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. (MPMX) kepada pemegang saham publik.
Rencananya, Saratoga akan menambah kepemilikan sahamnya di MPMX dengan menawarkan tender sukarela saham MPMX sebanyak 446,29 juta lembar yang mewakili 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Berdasarkan prospektus yang dirilis Jumat (7/12), Saratoga akan menawarkan tender sukarela ini di harga Rp950 per saham. Dengan demikian perusahaan perlu menyiapkan dana senilai Rp423,98 miliar untuk merealisasikan rencananya ini.
Penambahan kepemilikan ini dilakukan lantaran Saratoga menilai Mitra Pinasthika Mustika memiliki potensi untuk terus berkembang di masa mendatang. Adapun saat ini Saratoga telah memiliki kepemilikan sebesar 48,62%.
Dengan tender sukarela ini, nantinya pemegang saham lainnya dinilai akan mendapatkan kesempatan untuk merealisasikan imbal hasil investasinya di MPMX dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga pasar.
Harga yang ditawarkan dinilai premium, sebab harga ini lebih tinggi 18,01% dari harga penutupan terakhir dan 7,53% di atas rata-rata harga perdagangan 90 hari terakhir.
Sebagai informasi, penawaran tender sukarela ini akan mulai dilakukan pada 14 Januari 2019 dan akan berakhir pada 12 Februari 2019 mendatang.
Setelah transaksi ini Saratoga akan memiliki total kepemilikan 58,62% di MPMX. Hal ini akan membuat perusahaan investasi yang ikut dimiliki oleh Sandiaga Uno ini menjadi pemegang saham pengendalinya. Namun, nantinya perusahaan tak wajib melakukan penawaran tender wajib.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB
Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga
Sabtu, 28 Jan 2023 15:40 WIB