sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PLN tangguhkan pencatatan meteran listrik pelanggan

PLN akan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 26 Mar 2020 11:35 WIB
PLN tangguhkan pencatatan meteran listrik pelanggan

PT PLN (Persero) menunda sementara waktu pencatatan dan pemeriksaan meter pelanggan. Sebagai gantinya, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar.

"Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari," kata Senior Executive Vice President (SEVP) Departemen Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono dalam keterangan resminya, Kamis (26/3).

Yuddy melanjutkan hal ini dilakukan untuk menghindari pembaca atau pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Work From Home dan Physical Distancing bisa berhasil.

"Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan khawatir untuk berinteraksi dengan petugas.” ujar dia.

Yuddy menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. Sehingga, pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan tersebut bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.

PLN, kata Yuddy, juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.

“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan covid-19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” tuturnya.

Yuddy mengatakan pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya. Ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid