sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tekan polusi udara, langkah pemerintah harus terukur dan sistematis

"Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 21 Agst 2023 12:56 WIB
Tekan polusi udara, langkah pemerintah harus terukur dan sistematis

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengecam sikap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, yang mengancam akan menutup pabrik yang lalai menekan emisi sehingga memicu polusi udara. Pangkalnya, sikap tersebut menunjukkan pemerintah bersikap "brutal".

"Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur dari pihak pemerintah," ucapnya dalam keterangannya, Senin (21/8).

"Jangan juga Menko Marves yang ambil kendali. Kan, bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada Menko terkait," imbuhnya. 

Menurut Pak Mul, sapaannya, pemerintah sebaiknya segera mengukur ulang secara cermat tingkat polusi udara untuk mengetahui sumber polutan dan sebarannya. Dengan begitu, dapat mengeluarkan kebijakan yang akurat (research based policy). 

"Kita perlu tahu sebenarnya apa dan bagaimana sebaran sumber polutan yang dominan. Baru solusi spesifik ditentukan untuk masing-masing sumber polutan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Secara teoritis, ungkapnya, sumber polutan selama ini adalah industri, transportasi, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan pembakaran sampah. Pun dengan pembangkit listrik diesel (PLTD) yang digunakan industri, hotel-hotel, dan pusat perbelanjaan.

Pemerintah, bagi Pak Mul, mestinya memantau kontribusi setiap sumber polutan tersebut terhadap peningkatan polusi yang sekarang terjadi. Kemudian, mengerahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan kajian.

"Sesuai regulasi yang ada, maka pemerintah harus melalukan pemeriksaan, evaluasi, klarifikasi, lalu inspeksi lapangan terhadap industri dan sumber polutan lainnya. Apabila diketahui terjadi pelanggaran oleh pihak yang menjadi sumber polutan, barulah dikenakan sanksi," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid