sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PP Properti bagi dividen Rp88 miliar

Emiten berkode saham PPRO tersebut membagikan dividen dengan rasio 20% dari laba bersih tahun lalu sebesar Rp444 miliar

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 17 Apr 2018 15:41 WIB
PP Properti bagi dividen Rp88 miliar

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) emiten properti PT PP Properti Tbk (PPRO) menyetujui pembagian dividen tahun buku 2017 senilai Rp88 miliar kepada pemegang saham.

Emiten berkode saham PPRO tersebut membagikan dividen dengan rasio 20% dari laba bersih tahun lalu sebesar Rp444 miliar. Capaian itu meningkat sebesar 21% dibandingkan 2016 yang hanya sebesar Rp366 miliar.

Kenaikan laba ditopang peningkatan marketing sales yang meningkat 21%, menjadi sebesar Rp3,01 triliun dari 2016 yang hanya sebesar Rp2,49 triliun.

Didukung positifnya permintaan dari beberapa proyek PPRO antara lain, Grand Kamala lagoon (24%), Grand Shamaya (18%), Apartemen Begawan (9%), Grand Dharmahusada Lagoon (5%), Gunung Putri Square (5%), The Ayoma (4%) dan beberapa proyek perumahan serta proyek komersial.

“Marketing sales naik 21% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Membuktikan kepercayaan pasar yang tinggi terhadap produk PPRO,” jelas Direktur Utama PPRO Taufik Hidayat kepada wartawan, Selasa (17/4) di Jakarta.

Perolehan laba bersih perseroan pada tahun lalu juga disisihkan untuk dana cadangan. Guna mendukung bisnis perusahaan di masa mendatang. Sementara sisanya dibukukan sebagai laba ditahan. 

Adapun target pencapaian laba di tahun 2018 sekitar Rp528 miliar dengan sasaran marketing sales Rp.3,8 triliun. “Sampai dengan kuartal I 2018 ini untuk marketing sales telah tercapai sekitar 20% dari target Rp.3,8 triliun. Kami yakin komitmen PPRO ke shareholders akan terpenuhi,” ujar Taufik.

Selain membahas pembagian dividen, RUPS ini juga membahas Persetujuan Laporan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2017, Penggunaan Laba Bersih Tahun 2017, Persetujuan Tantiem & Remunersi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris 2018, Penunjukan Kantor Akuntan Publik, dan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Rights Issue Tahun 2017

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid