sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PTUN batalkan UMP DKI, Fraksi PSI: Jadi pelajaran bagi Gubernur Anies

Dengan keputusan PTUN tersebut, Justin juga berharap agar Anies tidak berniat untuk mengajukan banding.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 13 Jul 2022 13:21 WIB
PTUN batalkan UMP DKI, Fraksi PSI: Jadi pelajaran bagi Gubernur Anies

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengatakan, keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan penetapan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi pelajaran penting bagi Gubernur Anies Baswedan.

"Ya saya harap ini menjadi pelajaran untuk Pak Gubernur, agar bilamana mengambil keputusan dipertimbangkan yang matang terlebih dahulu, serta harus menempuh prosedur-prosedur yang semestinya dilalui," ujar Justin saat dihubungi Alinea.id, Rabu (13/7).

Dengan keputusan PTUN tersebut, Justin juga berharap agar Anies tidak berniat untuk mengajukan banding.

"Agar tidak cabut-cabutan banding lagi seperti halnya kekalahannya dalam perkara pengerukan Kali Mampang," kata dia.

Keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tersebut menjadi indikator bahwa kemungkinan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI yang dibentuk Anies minim dalam kemampuannya untuk memberikan masuk-masukan yang berguna bagi bos mereka.

Mengingat, keputusan Anies selama ini kerap dipemasalahkan dan kerap juga kalah dalam proses hukum. "Sayang sekali kan, sudah habiskan APBD miliaran per tahun, tetapi kinerjanya hanya segitu," ungkap Justin.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN mewajibkan kepada tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Sponsored

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Diketahui, kenaikan UMP dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 menyebutkan bahwa UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau setara Rp225.667. Berdasarkan formula kenaikan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan sekitar 0,85%.
 

Berita Lainnya
×
tekid