sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait suap DJP, Pengamat: Reformasi pajak harus terkait SDM dan organisasi

Reformasi pajak seharusnya tidak hanya terbatas pada pelayanannya.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 04 Mar 2021 16:37 WIB
Terkait suap DJP, Pengamat: Reformasi pajak harus terkait SDM dan organisasi

Dugaan suap pajak yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita perhatian publik. 

Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sebelumnya ada sederet skandal besar yang melibatkan pegawai DJP. Kasus paling fenomenal dilakukan oleh mantan pegawai DJP Kemenkeu Gayus Tambunan yang dihukum 29 tahun penjara karena melakukan pencucian uang, korupsi pajak, hingga pemalsuan paspor. Namanya semakin menjadi sorotan karena pemalsuan paspor digunakan untuk bepergian ke luar penjara.

Nama lain ada mantan pegawai DJP Kemenkeu Tommy Hindratno yang menerima suap terkait pengurusan pajak lebih bayar dari PT Bhakti Investama. Serta, Handang Soekarno yang menerima suap dari pengusaha untuk menurunkan nilai pajak. 

Melihat fenomena ini, Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan Kemenkeu perlu mendorong reformasi pajak yang lebih struktural. Dia menjelaskan, reformasi pajak semestinya tidak hanya terbatas pada pelayanannya saja, namun juga mencakup sumber daya manusia (SDM) dan organisasi di lingkungan DJP sendiri.

"Agenda reformasi pajak juga turut mencakup pilar SDM dan organisasi dalam rangka mewujudkan SDM yang profesional dan berintegritas," katanya kepada Alinea.id, Kamis (4/3).

Bawono menerangkan, kunci keberhasilan sistem pajak yang bersih, di antaranya juga terkait dengan transparansi, kode etik dan budaya, serta sistem berbasis informasi dan teknologi (IT) yang mengurangi tatap muka. 

Menurutnya, hal itu sebetulnya sudah diterapkan di lingkungan Kemenkeu. "Dengan demikian, saya melihat sistemnya sudah kian baik dan mengurangi celah (terjadinya tindakan koruptif)," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat berbagai pembenahan dari sisi hulu hingga hilir sektor pajak yang mencakup aspek kebijakan, hukum, dan administrasi. 

Sponsored

"Sebagai contoh, upaya membangun sistem IT dalam hal administrasi, kebijakan yang partisipatif dan terbuka, implementasi compliance risk management yang berbasis profil kepatuhan wajib pajak, adanya pengawasan internal dan eksternal, dan sebagainya," ucapnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi komitmen Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan sektor pajak yang berintegritas, bersih, dan profesional.

Di sisi lain, berbagai pembenahan di atas serta sikap ketegasan Kemenkeu yang tidak menolansi adanya pelanggaran tersebut dinilai juga akan menciptakan kepercayaan masyarakat. 

"Dengan demikian, dalam jangka pendek tidak terdapat pengaruh terhadap kepercayaan serta perilaku kepatuhan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa dirinya tidak akan menoleransi segala tindakan koruptif yang dilakukan jajarannya, termasuk dalam hal pelanggaran kode etik yang dapat mencederai nilai-nilai yang dipegang di lingkup Kemenkeu.

"Kami tetap memegang asas praduga tidak bersalah, Kemenkeu tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh siapapun di lingkungan pegawai Kemenkeu," ucapnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid