sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Subsidi upah guru non-PNS agama paling lambat dibagikan Desember

BSU ini memang diberikan untuk tenaga honorer guru dan tenaga pendidikan di Kementerian Agama.

Firda Junita
Firda Junita Kamis, 26 Nov 2020 16:30 WIB
Subsidi upah guru non-PNS agama paling lambat dibagikan Desember

Pemerintah menargetkan pemberian subsidi upah untuk guru non-PNS bidang agama, paling lambat awal Desember. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya membantu masyarakat yang terdampak bencana global pandemi Covid-19.

Subsidi upah ini diberikan oleh Kementerian Agama kepada guru Raudhatul Athfal (RA), guru madrasah non-PNS, guru pendidikan agama Islam non-PNS di sekolah umum, dosen Perguruan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI), ustaz pendidikan dini yang formal, serta guru pendidikan keagamaan yang semuanya berada di bawah Kementerian Agama.

“BSU ini memang diberikan untuk tenaga honorer guru dan tenaga pendidikan di Kementerian Agama,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Zain, Kamis (26/11).

Muhammad Zain menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi tenaga pendidikan yang berstatus honorer yang terdampak pandemi. Di tengah pandemi Covid-19, para tenaga pendidikan masih terus melakukan proses pembelajaran meskipun secara daring.

Latar belakang yang menginisasi adanya BSU adalah lebih dari 84% guru dari Kementerian Agama merupakan honorer.

“Dari sekitar 860.000 guru dari Kementerian Agama, hanya 126.000 yang merupakan PNS. Selebihnya merupakan non-PNS. Jadi, BSU ini sangat bermanfaat bagi guru-guru dari Kementerian Agama,” ucapnya dalam Dialog Produktif: Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama yang digelar oleh Forum Merdeka Barat 9.

Kemudian, persyaratan untuk mendapatkan bantuan subsidi tersebut adalah para guru dan tenaga kependidikan harus terdaftar ke dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (SIMPATIKA) dan memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK).

Dana subsidi sebesar Rp600.000 per bulan dan akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut dan hanya bisa satu kali dicairkan dengan jumlah Rp1,8 juta. Pembagian dana tersebut akan dilakukan serentak.

Sponsored

“Pencairan dana BSU ini dapat dilakukan akhir November atau paling lambat awal Desember 2020,” katanya.

Selanjutnya, Muhammad Zain belum bisa memprediksi sampai kapan bantuan ini akan diberikan kepada para guru dan tenaga kependidikan.

“Ada harapan dari para tenaga kependidikan. Mereka berharap agar 2021 juga mendapat bantuan. Karena kita tidak tahu sampai pandemi corona ini berakhir,” tutupnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid