sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah targetkan kewajiban kredit perbankan ke UMKM minimal 30%

Sesuai ketentuan yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, porsi kredit UMKM telah disiapkan sebesar 20%.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Sabtu, 11 Sep 2021 17:45 WIB
 Pemerintah targetkan kewajiban kredit perbankan ke UMKM minimal 30%

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan dalam membantu menyelamatkan UMKM dan sektor informal di masa pandemi.

“Keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan oleh OJK dan perbankan. Saya sangat mengapresiasi OJK dan perbankan atas dukungannya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk UMKM dan sektor informal,” ujar Menko Airlangga, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9).

Hingga akhir semester II-2021, program penempatan dana telah berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp406,64 triliun melalui bank himbara, bank syariah, dan BPD. Selain itu, total outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp777,31 triliun.

Sesuai ketentuan yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, porsi kredit UMKM telah disiapkan sebesar 20%.

“Akses pembiayaan yang masih terbatas ini perlu untuk segera diatasi sehingga dapat membantu UMKM dan sektor informal untuk bertahan selama pandemi. Oleh karena itu pemerintah menargetkan kewajiban kredit UMKM di perbankan minimal sebesar 30% dari total penyaluran kredit pada 2024,” tegas Airlangga.

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, diperlukan tambahan kredit UMKM sebesar Rp980 triliun dengan posisi kredit UMKM pada 2024 mencapai Rp2.000 triliun. Penyelamatan UMKM dan sektor informal tentu akan memberikan dukungan besar terhadap pemulihan ekonomi. Dukungan ini akan membantu Indonesia untuk rebound, sehingga target pertumbuhan di kisaran 3,7%-4,5% dapat tercapai di 2021.

Pemerintah juga telah memberikan relaksasi KUR berupa penundaan angsuran pokok, perpanjangan jangka waktu, dan penambahan limit plafon. Sampai awal Agustus 2021, penundaan angsuran pokok telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp70,53 triliun dan perpanjangan waktu telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,51 triliun.

Sponsored

Penguatan basis pelaku usaha mikro dan kecil juga akan dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Airlangga juga berharap perbankan bisa terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga untuk mendukung UMKM dan sektor formal di tengah pandemi Covid-19.

“Koordinasi dan sinergi yang baik akan meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan sektor informal sehingga dapat menjaga keberlangsungan usahanya dan menggerakkan roda perekonomian lebih cepat lagi,” tutup Airlangga.

Berita Lainnya
×
tekid